WAKIL Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko mengatakan bahwa sertifikasi halal mampu menjaga kedaulatan pangan serta menjaga kondisi industri perunggasan nasional.
Dia menilai perlu sikap kritis dan kehati-hatian atas beredarnya informasi klausul Kesepakatan Tarif Resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat soal pembebasan kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal bagi sejumlah produk asal Amerika Serikat, termasuk produk pangan, kesehatan, kosmetik, dan manufaktur.
“Sertifikasi halal bukan hambatan perdagangan. Ia adalah standar mutu, jaminan kepastian hukum, dan sekaligus kekuatan ekonomi nasional,” kata Singgih di Jakarta, Minggu (21/2/2026), dikutip dari Antaranews.
Dia mengatakan isu ini tidak bisa dipandang semata sebagai bagian dari diplomasi perdagangan, melainkan harus dikaji dari perspektif perlindungan konsumen, kedaulatan regulasi nasional, serta ketahanan industri pangan dalam negeri, khususnya sektor perunggasan dan produk makanan halal nasional.
Menurut dia, Indonesia telah menetapkan kewajiban sertifikasi halal melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Kebijakan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam, yang jumlahnya mencapai sekitar 87 persen dari total populasi nasional.
Selain sebagai amanat undang-undang, menurut dia, sertifikasi halal juga menjadi instrumen daya saing. Menurut dia, nilai belanja produk halal global mencapai lebih dari 3,1 triliun dolar AS pada 2024-2025, dan Indonesia termasuk pasar terbesar ketiga untuk industri halal dengan konsumsi mencapai 282 miliar dolar AS tahun 2025.
Menurut dia, kebijakan pelonggaran sertifikasi halal produk impor pangan khususnya olahan pangan berbahan daging sangat berdampak terhadap industri perunggasan nasional. Padahal perunggasan merupakan salah satu tulang punggung ketahanan pangan hewani Indonesia.
Berdasarkan data Kementerian Pertanian, produksi daging ayam ras nasional dalam beberapa tahun terakhir berada pada kisaran 4,25–4,28 juta ton per tahun, dengan tingkat konsumsi ayam sebagai sumber protein hewani yang terus meningkat. Industri ini menyerap jutaan tenaga kerja, mulai dari peternak rakyat, pelaku UMKM, hingga sektor distribusi dan pengolahan.
Apabila produk pangan impor, termasuk daging dan produk olahan, memperoleh kelonggaran sertifikasi halal tanpa mekanisme pengawasan yang setara dengan pelaku usaha nasional, dia khawatir akan terjadi ketimpangan perlakuan regulatif antara produk dalam negeri dan impor.
Selain itu, dia menilai kebijakan itu berpotensi berdampak terhadap tekanan harga dari peternak dan industri pengolahan domestik, serta menurunkan kepercayaan konsumen terhadap sistem jaminan halal nasional
“Kita harus memastikan bahwa kebijakan perdagangan tidak melemahkan daya tahan industri perunggasan rakyat yang selama ini menjadi penopang ekonomi daerah dan ketahanan pangan nasional,” kata dia.
Dia menegaskan bahwa setiap perjanjian internasional harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan nasional dan tidak boleh mengurangi hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh jaminan produk halal yang jelas dan transparan.
“Kepentingan nasional, ketahanan pangan, dan perlindungan konsumen harus tetap menjadi prioritas utama. Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar, tetapi harus tetap menjadi produsen kuat dalam industri halal global,” katanya. []











