Singgih Januratmoko: RUU Haji Prioritaskan Layanan Jamaah dan Penguatan Kelembagaan

KOMISI VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah ormas Islam di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (20/8/2025). Agenda ini membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Haji dan Umrah yang juga Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Singgih Januratmoko, menjelaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM serta Sekretariat Negara telah menyerahkan DIM pada akhir pekan lalu. “Insya Allah pembahasan kita kebut. Targetnya pada 26 Agustus sudah bisa dibawa ke rapat paripurna,” ujarnya, dikutip Kamis (21/8/2025) dari FraksiGolkar.

Singgih menegaskan, pembahasan RUU ini difokuskan pada peningkatan pelayanan haji dan penguatan kelembagaan, termasuk rencana peralihan pengelolaan haji dari Kementerian Agama ke Badan Pengelola Haji (BP Haji). “Nanti pemerintah yang akan membentuk tim transisi,” tambahnya.

Selain itu, RUU juga akan mengatur haji non-kuota atau Furoda. Ke depan, jamaah Furoda akan tercatat dalam sistem portal resmi sehingga lebih mudah diawasi.

Sebagai catatan, kuota haji Indonesia tahun 2025 berjumlah 241.000 orang, terdiri atas 221.000 jemaah reguler dan 20.000 jemaah khusus. Indonesia tercatat sebagai negara dengan jumlah jemaah haji terbanyak di dunia. []

Leave a Reply