SEKJEN Partai Golkar M Sarmuji menilai Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka tidak melakukan pelanggaran yang membuka peluang untuk dimakzulkan.
Sarmuji pun merasa surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI kepada DPR-MPR untuk mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tak masuk akal.
“Sampai sekarang belum ada pelanggaran yang bisa menyebabkan pemakzulan,” kata Sarmuji kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/6/2025), dikutip dari KedaiPena.
Atas dasar itu, Sarmuji menegaskan, pihaknya belum menemukan titik masuk untuk memakzulkan Wapres Gibran Rakabuming Raka. “Jadi kami belum menemukan titik masuk untuk pemakzulan,” imbuh Sarmuji.
Sarmuji menekankan, Gibran sendiri terpilih sebagai Wapres pendamping Prabowo sah secara konstitusional. Penetapan Gibran sebagai Wapres, kata dia, telah disahkan Mahkamah Konstitusi (MK). “Wapres Gibran terpilih secara konstitusional dan disahkan oleh MK,” pungkasnya.
Pengiriman surat Forum Purnawirawan TNI itu dikonfirmasi Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio. “Iya itu kita sudah kirimkan surat ke DPR, MPR. Itu surat sudah disetujui sama Pak Try, kemudian sudah dikirim tanggal 2 kemarin, hari Senin ke DPR MPR dan DPD RI,” kata Bimo kepada jurnalis pada Selasa (3/6/2025).
Ada delapan tuntutan, kata Bimo. Sala satunya mengusulkan pergantian wakil presiden.
“Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” bunyi surat tersebut. []