SEKJEN Partai Golkar Muhammad Sarmuji menanggapi surat edaran (SE) PDIP yang menginstruksikan kadernya tak memanfaatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sarmuji menilai sejauh ini, tak ada kader Golkar yang memanfaatkan program tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Setahu saya Golkar tidak ada yang memanfaatkan MBG. Kalaupun ada satu dua yang memiliki SPPG, tujuannya membuat program ini berhasil dengan standar yang sudah ditentukan,” kata Sarmuji kepada wartawan, Sabtu (28/2/2026).
“Saya sendiri pun tidak memiliki SPPG, tetapi berharap siapapun yang memiliki SPPG bisa membantu kesuksesan program ini,” sambungnya, diikutip dari Detik.
Sarmuji menjelaskan, kepemilikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh kader merupakan inisiatif pribadi. Menurutnya, kader yang memiliki SPPG tak perlu melalpor kepada partai.
“Nggaklah (harus lapor). Masa semua urusan mesti lapor partai. Itu kan inisiatif orang per orang. Kami tidak menskemakan,” katanya.
Meski begitu, Sarmuji mengingatkan agar tidak ada kader yang menyimpang dalam pelaksanaan program tersebut. Sarmuji menekankan pentingnya menjaga integritas program yang menyasar pemenuhan gizi siswa itu.
“Tapi kalau ada yang berpartisipasi, jangan sampai menyimpang apalagi mengambil keuntungan dari bagian yang harus diberikan secara layak ke siswa,” tuturnya.
“Jangan sampai ada kader Golkar yang memiliki SPPG yang mengambil keuntungan di luar haknya ” imbuh dia.
Sebelumnya, PDIP menginstruksikan seluruh kader agar tidak memanfaatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok. PDIP akan menindak tegas kader yang melanggar aturan.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) tertanggal 24 Februari 2026, yang diterima, Kamis (26/2/2026). Surat tersebut ditandatangani oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Komarudin Watubun.
Dalam surat tersebut, DPP PDIP menegaskan bahwa program MBG dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Termasuk, melalui realokasi anggaran pendidikan nasional yang bersumber dari pajak rakyat.
“Bahwa anggaran pendidikan pada hakikatnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan pendidikan secara nasional guna mencerdaskan kehidupan bangsa, termasuk diantaranya untuk gaji dan tunjangan tenaga pengajar, peningkatan kapasitas dan kualitas guru, serta penyediaan sarana-prasarana pendidikan. []











