KADER Partai Golkar dibebaskan untuk mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Bahkan, tidak ada kewajiban lapor kepada partai juga.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Muhammad Sarmuji tidak melarang kadernya memiliki Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai penopang program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, dia menegaskan, kader Partai berlambang Beringin tidak boleh mengambil untung seenaknya dan merugikan pihak lain dari program MBG.
“Jangan sampai ada kader Golkar yang memiliki SPPG mengambil keuntungan di luar haknya,” tegas Sarmuji di Jakarta, Sabtu (28/2/2026).
Ketua Fraksi Partai Golkar ini me-warning kadernya, agar tidak menyimpang dalam pelaksanaan program MBG. Integritas program pemenuhan gizi bagi siswa tersebut, tegas Sarmuji, harus dijaga.
“Kalau ada yang berpartisipasi, jangan sampai menyimpang, apalagi mengambil keuntungan dari bagian yang harus diberikan secara layak kepada siswa,” tuturnya, dikutip dari RM.
Sejauh ini, kata Sarmuji, tidak ada kader Golkar yang memanfaatkan program MBG untuk kepentingan pribadi. Namun, dia tidak merinci, berapa jumlah kader beringin yang memiliki SPPG.
“Kalaupun ada satu dua yang memiliki SPPG, tujuannya untuk membuat program ini berhasil sesuai standar yang sudah ditentukan,” katanya.
Sarmuji mengaku tidak memiliki SPPG. Namun, dia berharap siapa pun yang memiliki SPPG benar-benar membantu menyukseskan program tersebut. Menurut Sarmuji, kepemilikan SPPG oleh kader Golkar merupakan inisiatif pribadi dan tidak ada kewajiban untuk melaporkan kepada partai.
“Nggak lah harus lapor. Masa semua urusan mesti lapor partai? Itu kan inisiatif orang per orang. Kami tidak menskemakan,” katanya.
Diketahui, pernyataan ini merupakan respons atas beredarnya surat edaran (SE) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menginstruksikan kadernya tidak memanfaatkan program MBG.
PDIP, menginstruksikan seluruh kadernya agar tidak memanfaatkan program MBG untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Partai berlambang Banteng itu menegaskan akan menindak tegas kader yang melanggar.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran tertanggal 24 Februari 2026. Surat itu ditandatangani Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, serta Ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun.
Dalam surat tersebut, DPP PDIP menegaskan, program MBG dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk dari realokasi anggaran pendidikan nasional yang bersumber dari pajak rakyat.
“Bahwa anggaran pendidikan pada hakikatnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan pendidikan secara nasional guna mencerdaskan kehidupan bangsa, termasuk untuk gaji dan tunjangan tenaga pengajar, peningkatan kapasitas dan kualitas guru, serta penyediaan sarana dan prasarana pendidikan,” demikian isi surat tersebut. []











