Sari Yuliati Soroti Hakim Ad Hoc Tak Punya Gaji Pokok dan Tunjangan

KOMISI III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Forum Silaturahmi Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia tentang permasalahan ketimpangan hakim ad hoc terhadap hakim karier.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati mengatakan RDPU tersebut beragendakan mendengar masukan terkait perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc.

“Saya menyampaikan agenda rapat, yang pertama adalah menerima masukan terkait perubahan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad hoc,” ujarnya di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (14/1/2026), dikutip dari Antaranews.

Adapun, masukan mengenai perubahan Perpres Nomor 5 Tahun 2013 berkaitan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Tunjangan Hakim Karier dinilai menimbulkan ketimpangan dan ketidakadilan yang dirasakan hakim ad hoc berupa hak keuangan dan tunjangan tidak sebanding dengan beban kerja di pengadilan.

“FSHA melayangkan surat kepada Komisi III atau aduan yang beberapa pokok permasalahannya, pertama adalah FSHA Indonesia menyampaikan bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025 semakin memperlebar ketimpangan dan ketidakadilan yang dialami oleh hakim ad-hoc sejak diusulkannya perubahan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013,” katanya.

FSHA sejak September 2023, tutur Sari, sudah mengusulkan perubahan Perpres tersebut, dan usulan itu sampai saat ini belum direalisasikan.

“Sampai saat ini, belum terdapat realisasi kebijakan yang berpihak kepada hakim ad hoc, sehingga mereka menilai telah ditinggalkan sebanyak dua kali dalam proses kebijakan tersebut,” ungkapnya.

Dalam pokok permasalahan tersebut, Sari menjelaskan bahwa hakim ad hoc saat ini hanya mempunyai tunjangan uang kehormatan tanpa gaji pokok, dan tambahan tunjangan lain.

Oleh karena itu, imbuh Sari, FSHA menuntut penetapan gaji pokok, berbagai tunjangan seperti tunjangan kemahalan, keluarga, beras, dan menginginkan tunjangan uang kehormatan ditambah untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Hakim ad hoc juga tidak memperoleh berbagai tunjangan lain, sebagaimana hakim pada umumnya (hakim karier, .red), seperti tunjangan kemahalan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, maupun tunjangan tambahan lainnya,” ujarnya.

Yang ketiga, kata dia, adalah FSA Indonesia menegaskan bahwa selama kurang lebih 13 tahun, besaran tunjangan hakim ad hoc tidak mengalami perubahan, sementara biaya hidup dan beban ekonomi terus meningkatkan secara signifikan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III Habiburokhman menyatakan hasil RDPU tersebut perlu merekomendasikan kebijakan untuk memberikan kesejahteraan hakim ad hoc.

“Tidak sampai 1.000 orang, 400 sekian [hakim ad hoc]. Tentu harusnya teman-teman nanti kita bisa bikin rekomendasi yang bisa membantu teman-teman ini. Karena jumlahnya tidak begitu besar tapi fungsinya sangat strategis,” ucapnya.

Habiburokhman juga menuturkan bahwa tidak boleh ada kesan para hakim tidak mendapatkan perlakuan adi, sehingga usulan tersebut menjadi agenda penting untuk reformasi di bidang hukum.

“Jangan sampai apa namanya ada kesan, ini para pengadil justru mendapat perlakuan tidak adil. Kita mulainya dari sini nih salah satu langkah kita melakukan reformasi di bidang hukum,” katanya. []

Leave a Reply