Sari Yuliati: Penyempurnaan KUHAP Tak Bisa Hanya Diputuskan di Pusat

KOMISI III DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Mapolda Kalimantan Selatan, Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan. Kunjungan kerja tersebut terfokus dua hal, yaitu menyerap masukan terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) serta memastikan stabilitas keamanan di daerah.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati menegaskan bahwa revisi KUHAP harus berpijak pada kebutuhan nyata di lapangan.

“RUU KUHAP masih menyisakan sejumlah celah hukum yang bisa merugikan penegakan keadilan. Pertemuan ini penting untuk menyatukan pandangan, sekaligus memastikan suara daerah terdengar di tingkat nasional,” ujar Sari saat wawancara dengan Parlementaria di Mapolda Kalimantan Selatan, Banjarbaru, Jumat (26/9/2025).

Dialog yang digelar di Banjarbaru ini menghadirkan lintas lembaga, mulai dari Kapolda Kalimantan Selatan, Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional (BNN), Pengadilan Tinggi, hingga akademisi Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Pendekatan ini diharapkan mampu menghadirkan perspektif yang komprehensif dalam penyempurnaan KUHAP.

Selain membahas revisi RUU, Komisi III juga memberikan perhatian khusus pada kondisi keamanan di Kalimantan Selatan. Legislator Fraksi Partai Golkar tersebut memberikan apresiasi kepada jajaran Polda Kalsel atas langkah-langkah sigap dalam mengantisipasi potensi kerusuhan.

“Kebebasan menyampaikan pendapat dijamin undang-undang. Tapi jika dilakukan dengan cara anarkis, tentu harus ditindak tegas. Alhamdulillah, berkat langkah preventif Polda Kalsel, daerah ini tetap aman dan damai,” tegas Sari.

Kunjungan kerja ini menjadi bukti nyata bahwa penyempurnaan KUHAP tidak bisa hanya diputuskan di pusat, melainkan harus menyerap masukan dari daerah. Aspirasi yang dihimpun di Banjarbaru akan menjadi catatan penting bagi Komisi III dalam merumuskan KUHAP yang lebih komprehensif dan berpihak pada kepentingan masyarakat. []