Sari Yuliati Dorong Legalisasi Tambang Rakyat di Sulteng Lewat Koperasi Komunitas

WAKIL Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menyoroti serius persoalan tambang ilegal atau illegal mining yang marak terjadi di Sulawesi Tengah. Menurutnya, pendekatan represif semata bukanlah solusi, terutama ketika aktivitas tambang tersebut menjadi sumber utama penghidupan masyarakat lokal.

Dalam upaya mencari jalan tengah yang berkeadilan dan berkelanjutan, Sari Yuliati mendorong agar negara hadir melalui legalisasi yang berbasis komunitas. Salah satu bentuk konkret yang diusulkan adalah pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, sebagai wadah legal yang mampu mengakomodasi kegiatan pertambangan rakyat.

“Illegal mining yang dikerjakan oleh masyarakat ini menjadi sumber pencaharian masyarakat banyak. Nah ini kita harus bisa memberikan solusi untuk masyarakat, karena tidak mungkin dengan jumlah masyarakat yang ribuan lantas ditangkap semuanya,” tegas Sari Yuliati dikutip redaksi Golkarpedia dari tayangan video TVR Parlemen.

Politisi Fraksi Partai Golkar ini menilai bahwa tindakan hukum yang serampangan justru berisiko memperburuk keadaan di lapangan. Ia menekankan pentingnya pendekatan yang humanis dan persuasif dalam menangani situasi ini, mengingat sensitivitas sosial dan potensi konflik horizontal di tengah masyarakat.

“Kan itu bukan menjadi solusi, tetapi solusinya adalah mencarikan mata pencaharian lain untuk masyarakat. Atau mungkin dilegalkan. Dilegalkan itu seperti apa, barangkali dengan membentuk koperasi-koperasi,” tambah Sari yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum DPP Partai Golkar.

Lebih lanjut, Sari menekankan bahwa solusi legalisasi melalui koperasi tidak hanya membuka jalur formal bagi masyarakat, tetapi juga menjadi instrumen kontrol sosial dan ekonomi yang efektif. Dengan koperasi, kegiatan pertambangan rakyat dapat dikelola secara transparan, berkelanjutan, serta memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan kerja.

Ia juga mengingatkan agar seluruh aparat dan pihak terkait mengedepankan pendekatan dialog dalam penyelesaian konflik tambang, bukan pendekatan koersif yang berpotensi memperkeruh keadaan.

“Penanganan tambang ilegal di Sulteng harus dilakukan secara persuasif karena kondisi di lapangan yang rawan dan berpotensi memicu konflik dengan masyarakat,” tutupnya.

Langkah ini sejalan dengan semangat reformasi kebijakan pertambangan yang inklusif, berorientasi pada pemberdayaan masyarakat, dan menciptakan harmoni antara kepentingan ekonomi, sosial, dan hukum di wilayah-wilayah yang rentan terhadap konflik sumber daya. []

Leave a Reply