ANGGOTA Komisi III DPR RI Rikwanto mengatakan bahwa pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo merupakan hak prerogatif dari Presiden Prabowo Subianto.
Dia pun memahami bahwa saat ini isu terkait hal tersebut sudah ramai di media sosial maupun media massa. Namun, kata dia, hal itu tergantung pada pertimbangan kepala negara.
“Kapan atau diganti atau tidak kan pertimbangannya pertimbangan Presiden,” kata Rikwanto di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (16/9/2025), dikutip dari Antaranews.
Di sisi lain, dia pun mengatakan bahwa upaya reformasi Polri yang tengah diwacanakan oleh pemerintah dan isu pergantian Kapolri merupakan hal yang berbeda.
“Reformasi itu kan bicara lembaga, tubuh. Kalau Kapolri kan bicara pimpinan, pimpinan itu kan haknya Presiden,” kata purnawirawan Inspektur Jenderal Polisi itu.
Menurut dia, pemerintah pun nantinya akan membentuk tim untuk membahas reformasi Polri, baik tim eksternal maupun internal dari Polri.
Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengatakan upaya reformasi untuk Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dilakukan bukan untuk mengganti Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Dia pun meminta publik untuk menunggu langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto yang bakal membentuk Komisi Reformasi Polri, termasuk hal teknis yang akan dilakukan. “Nggak dong, nggak ada (ganti Kapolri),” kata Juri saat menjawab pertanyaan awak media di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (15/9/2025). []