BADAN Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI bersama Delegasi Inter Pares Parlemen Uni Eropa menggelar workshop bertajuk Meaningful Public Participation in the Legislative Process guna memperkuat keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan undang-undang.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (2/6/2026) itu dibuka oleh Wakil Ketua BKSAP DPR RI, Ravindra Airlangga.
Dalam sambutannya, Ravindra menyoroti tantangan yang tengah dihadapi berbagai negara terkait menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi. Menurutnya, fenomena tersebut tidak hanya terjadi di negara berkembang, tetapi juga dialami negara-negara maju.
Oleh karena itu, penguatan partisipasi publik dalam proses pengambilan kebijakan menjadi aspek penting untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
“Kepercayaan publik merupakan fondasi bagi pelaksanaan reformasi struktural jangka panjang, modal sosial dalam menentukan arah pembangunan, serta prasyarat bagi tata kelola pemerintahan yang efektif,” ujar Ravindra dalam forum tersebut, dikutip dari laman DPR RI.
Ia menjelaskan bahwa lembaga legislatif selama ini menghadapi tantangan tersendiri dalam membangun kepercayaan publik. Salah satu penyebabnya adalah persepsi bahwa proses legislasi berlangsung secara tertutup dan belum sepenuhnya dapat diakses oleh masyarakat.
Karena itu, kerja sama DPR RI dengan Inter Pares diharapkan dapat menjadi wadah untuk mempelajari berbagai praktik terbaik dari parlemen di berbagai negara dalam mendorong keterlibatan publik yang lebih substansial.
Lebih lanjut, Ravindra menegaskan bahwa upaya mewujudkan meaningful public participation merupakan proses yang terus berkembang. Tidak ada parlemen yang memiliki model sempurna dalam menjamin representasi, partisipasi, dan akuntabilitas.
Setiap institusi, menurutnya, perlu terus belajar dan beradaptasi terhadap perkembangan masyarakat, teknologi, serta meningkatnya ekspektasi publik terhadap proses demokrasi.
Dalam konteks Indonesia, Ravindra mengingatkan bahwa prinsip meaningful public participation telah memeroleh landasan hukum melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Putusan tersebut menegaskan tiga hak utama masyarakat dalam proses pembentukan undang-undang, yaitu hak untuk didengar (right to be heard), hak agar pendapatnya dipertimbangkan (right to be considered), serta hak untuk memperoleh penjelasan atas masukan yang disampaikan (right to be explained).
Menurutnya, ketiga prinsip tersebut menjadi pembeda yang jelas antara partisipasi publik yang benar-benar bermakna dengan pelibatan masyarakat yang hanya bersifat formalitas. Oleh sebab itu, DPR RI terus berupaya memperkuat mekanisme partisipasi publik dalam setiap tahapan legislasi agar produk hukum yang dihasilkan semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Politisi Fraksi Partai Golkar ini berharap workshop yang diselenggarakan bersama Inter Pares tersebut dapat menghasilkan pertukaran pengalaman dan pembelajaran yang bermanfaat bagi penguatan praktik parlementer yang lebih inklusif.
Dengan demikian, proses legislasi tidak hanya menghasilkan regulasi yang berkualitas, tetapi juga mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga demokrasi dan proses demokrasi itu sendiri. []











