Puteri Komarudin: Sertifikasi Aset Tanah BMN Mendesak untuk Cegah Sengketa

LAPORAN Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2024, mencatat sekitar 41.692 aset Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah yang belum bersertifikat. Sementara, aset tanah yang sudah bersertifikat mencapai 93.741.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin mendorong Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan untuk segera melakukan sertifikasi aset BMN.

“Tentunya, jumlah aset yang belum disertifikatkan ini masih sangat besar, dan menimbulkan potensi risiko yang sangat besar, sengketa lahan, penguasaan ilegal oleh pihak ketiga, dan juga hilangnya aset negara. Karena itu, aset BMN berupa tanah harus disertifikatkan sesegera mungkin demi mencegah berbagai risiko tadi, yang tentunya sangat merugikan keuangan negara,” ujar Puteri melalui rilis yang diterima Parlementaria, Jumat (12/9/2025).

Dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Eselon I Kementerian Keuangan pada Rabu (10/09), Puteri juga mempertanyakan perkembangan terkini mengenai sertifikasi Aset BMN berupa tanah yang menjadi kewenangan DJKN.

“Dalam memitigasi berbagai risiko ini, sudah sejauh mana progres sertifikasi terhadap aset BMN berupa tanah yang belum bersertifikat. Dan juga bagaimana target yang akan ditetapkan DJKN di tahun 2026 untuk mempercepat penyelesaian 41 ribu aset yang belum bersertifikat,“ ucap Puteri.

Menutup keterangannya, Puteri menghimbau DJKN untuk mengingatkan Kementerian/Lembaga supaya lebih serius dalam menjaga dan mengelola aset BMN, terutama pasca hilangnya sertifikag Hak Pakai milik Kementerian PPN/Bappenas pada Mei lalu.

“Ini sebenarnya semakin menegaskan pentingnya perlindungan aset milik negara. Makanya saya berharap ini menjadi alarm bagi Kementerian Keuangan dan K/L lainnya. Tentunya untuk kita bisa lebih serius untuk melaksanakan penertiban sertifikat aset negara dan tidak terjadi lagi kehilangan dan penyalahgunaan aset negara kita.” tutup Puteri. []

Leave a Reply