Puteri Komarudin Dorong Korban Scam Cepat Melapor Agar Dana Bisa Diselamatkan

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia-Anti Scam Center (IASC) mencatat total kerugian akibat penipuan (scam) di sektor jasa keuangan mencapai Rp9,1 triliun. Namun, dana yang berhasil dikembalikan kepada korban hanya Rp161 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin mendorong percepatan pelaporan dari korban penipuan guna meningkatkan peluang pemulihan dana.

“Menurut OJK, 80 persen korban baru melapor ke IASC sekitar 12 jam setelah kejadian. Dalam rentang waktu tersebut, dana korban sangat rentan dipindahkan sehingga memperkecil peluang untuk pemulihan dana. Sementara, kalau kita bandingkan praktik di beberapa negara lain, pelaporan bisa dilakukan hanya dalam 15–20 menit pasca kejadian,” ujar Puteri dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Untuk itu, Puteri mendorong OJK untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar bisa segera melaporkan penipuan melalui platform IASC. Ia berharap upaya edukasi ini benar-benar dilakukan secara masif, konsisten, dan mudah dipahami.

“Sehingga masyarakat mengetahui secara jelas kemana harus melapor dan apa yang harus segera dilakukan ketika menjadi korban penipuan. Khususnya pada menit-menit krusial atau golden time setelah kejadian,” lanjut Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Pada kesempatan ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, terus mendorong perbankan untuk mempercepat proses pemblokiran rekening yang terindikasi terkait penipuan.

“Sekarang tidak boleh lebih dari 10 menit, perbankan sudah harus blokir (rekening). Nah, kadang-kadang kenapa waktunya lama? Karena, ketika rekening itu diblokir, bank harus melakukan Customer Due Diligencedan Enhanced Due Diligence, untuk menentukan apakah ini benar terkait scam. Jadi tidak boleh semena-mena memblokir, ” ujar Friderica.

Menutup keterangannya, Puteri menyambut baik langkah yang ditempuh OJK dalam upaya perlindungan konsumen dengan menerbitkan POJK Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.

“Tentu, adanya peraturan ini menjadi kabar gembira. Utamanya, bagi konsumen yang ingin memperoleh kembali harta kekayaan maupun ganti kerugian akibat pelanggaran yang dilakukan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK),” tutup Puteri. []

Leave a Reply