ANGGOTA Komisi X DPR RI, Muhammad Nur Purnamasidi, menilai keadilan dalam sistem pendidikan tinggi di Indonesia, khususnya pada Perguruan Tinggi Kedinasan dan Layanan (PTKL), masih jauh dari harapan. Purnamasidi menegaskan bahwa duplikasi program studi serta ketidaktegasan jalur rekrutmen di PTKL menjadi persoalan mendasar.
Hal itu ia sampaikan dalam kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) PTKL Komisi X ke LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur.
“Yang pertama, terkait dengan duplikasi program studi, itu masih ada. Yang kedua, terkait dengan peserta didik, itu pun tidak murni dari jalur kedinasan. Ada juga jalur-jalur yang umum, yang nanti ketika lulus, mereka tidak mesti atau otomatis masuk ke instansi yang melaksanakan PTKL,” ujar Purnamasidi dalam Kunjungan Kerja Komisi X DPR RI di Surabaya, dikutip Senin (1/9/2025), dari laman DPR RI.
Ia menyoroti realitas di lapangan yang menunjukkan kesenjangan nyata antara PTKL dan perguruan tinggi swasta (PTS). PTKL dinilai terlalu difasilitasi, sementara PTS kekurangan mahasiswa akibat ketimpangan daya saing dan dukungan infrastruktur.
“Ada banyak perguruan tinggi, terutama PTS, yang kemudian teriak-teriak terkait bagaimana mereka kekurangan mahasiswa. Karena satu sisi PTKL menyiapkan fasilitas yang luar biasa, sisi lain PTS tidak mampu memberikan apa yang seharusnya diberikan oleh PTKL,” lanjut legislator dari Fraksi Partai Golkar tersebut.
Menurutnya, kondisi ini mencerminkan absennya keadilan dalam pelayanan pendidikan tinggi. Hal ini semakin diperburuk oleh fakta bahwa PTKL terus bertumbuh tanpa pengawasan yang ketat, karena sepenuhnya difasilitasi oleh instansi pemerintahan yang menaunginya.
Maka dari itu, Muhammad Nur Purnamasidi mendorong langkah korektif dari Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek). Ia meminta kementerian tersebut menjadi pengadil yang adil dalam menata ulang sistem pendidikan tinggi, khususnya yang terkait PTKL.
“Kemendikti Saintek itu harus menjadi wasit yang baik, wasit yang adil. Kita harus mengupas semua program studi yang mirip yang dilaksanakan di PTKL maupun yang di PT umum,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan pentingnya membatasi penerimaan mahasiswa PTKL hanya dari jalur internal, bukan umum. Hal ini, kata dia, sebagaimana sudah diterapkan oleh institusi seperti TNI Angkatan Darat dan Laut, yang hanya merekrut dari kalangan Bintara, yakni rekrutmen internal.
“PTKL itu hanya boleh dimasuki oleh orang yang sudah masuk rekrutmen internal yang dilakukan oleh pemerintahan yang melaksanakan PTKL. Tidak perlu dikembangkan untuk jalur umum,” pungkasnya.
Purnamasidi berharap pemerintah melalui Kemendikti Saintek segera menata kembali kebijakan PTKL agar tercipta kesetaraan akses dan kesempatan yang adil bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia, baik negeri, swasta, maupun kedinasan. []