MENTERI Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pentingnya keberlanjutan media nasional di tengah derasnya arus konten digital.
“Orang akan jengah dan lelah ketika terlalu banyak informasi yang tidak jelas. Mereka akan mencari sumber yang kredibel. Di televisi, ruang redaksi memilihkan konten yang layak dan baik untuk ditonton masyarakat,” ujarnya dalam Talkshow Spesial 18 Tahun TV One di Jakarta Selatan, Sabtu (14/2/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga industri media agar tetap sehat sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat, terverifikasi, dan bertanggung jawab.
Pemerintah juga menekankan pentingnya kesetaraan regulasi antara penyiaran nasional dan platform digital global. “Kata kunci di sini adalah equal playing field,” ujar Meutya, dikutip dari Edisi.
Sebagai langkah konkret, pemerintah menerbitkan kebijakan publisher rights melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Regulasi ini mewajibkan platform digital yang memanfaatkan karya jurnalistik memberikan kompensasi kepada perusahaan pers melalui mekanisme kerja sama bisnis.
Meutya menegaskan, kebijakan ini menargetkan platform digital yang memperoleh keuntungan dari karya jurnalistik, bukan masyarakat. “Bukan masyarakat yang disasar, tapi platform yang mengambil karya-karya jurnalistik,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah melindungi hak ekonomi media nasional, menjaga keberlanjutan ruang redaksi, dan memastikan masyarakat tetap menerima informasi yang jelas dan terpercaya. []











