Panggah Susanto Tekankan Penguatan Kelembagaan Jadi Kunci Ketahanan Pangan Nasional

WAKIL Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto menekankan pentingnya penguatan kelembagaan pangan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pangan. Hal tersebut disampaikan saat Kunjungan Kerja Panja Penyusunan RUU Pangan Komisi IV DPR RI di Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, kebijakan pangan nasional harus memiliki dasar hukum yang kuat melalui undang-undang. Regulasi yang kuat akan menjadi dasar bagi pengaturan teknis di tingkat hilir, terutama dalam memperkuat lembaga-lembaga strategis yang berperan dalam ketahanan pangan nasional.

“Kebijakan tentu bersumber dari undang-undang. Jadi undang-undang ini sangat penting harus bisa menjadi dasar dari pengaturan di hilir-hilirnya terkait dengan hal-hal yang strategis,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar ini, dikutip dari laman DPR RI.

Legislator Dapil Jawa Tengah VI tersebut menjelaskan salah satu aspek penting dalam RUU Pangan adalah penguatan fungsi kelembagaan. Ia mencontohkan Perum Bulog yang perlu memiliki dasar kewenangan lebih kuat agar dapat menjalankan peran stabilisasi pangan secara optimal.

Ia melihat dalam perkembangan pembahasan RUU Pangan, penguatan terhadap Bulog sudah mulai mendapat perhatian. Namun, Panggah menegaskan bahwa penguatan tersebut juga harus diikuti dengan penataan fungsi lembaga pangan lainnya agar sistem ketahanan pangan nasional dapat berjalan lebih menyeluruh.

“Saya kira fungsi-fungsi kelembagaan lain yang mendukung ketahanan pangan ini juga perlu diperkuat juga,” katanya.

Panggah juga menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan penelitian di sektor pangan. Lembaga penelitian perlu memiliki fungsi yang lebih jelas dan kuat, terutama dalam menghasilkan sumber bibit dan benih yang menjadi dasar peningkatan produktivitas pangan.

“Harus diperkuat fungsinya sebagai lembaga yang menghasilkan katakanlah sumber-sumber bibit dan sumber-sumber benih,” ujarnya.

Ia menambahkan, kelembagaan penelitian harus menjadi sumber kemajuan dalam pengembangan bibit dan benih pangan. Karena itu, penguatan lembaga riset pangan perlu menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Pangan, sebagaimana penguatan yang diberikan kepada Bulog.

Panggah menilai fungsi Badan Pangan Nasional (Bapanas) perlu diperjelas dan diperkuat. Sebagai lembaga yang mengoordinasikan berbagai aspek ketahanan pangan, Bapanas dinilai harus memiliki kewenangan koordinasi yang lebih kuat agar mampu menyelaraskan kebijakan lintas sektor. []

Leave a Reply