MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan komitmennya dalam mempercepat penyelesaian berkas layanan pertanahan yang telah menjadi prioritas sejak kuartal IV tahun 2025.
Ia meminta seluruh jajaran di lingkungan ATR/BPN untuk mengelompokkan berkas berdasarkan tahun pengajuan agar proses penyelesaiannya dapat dilakukan secara terukur dan sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan.
“Berkas pertanahan tahun lalu harus diselesaikan paling lambat kuartal I tahun ini,” tegas Menteri Nusron saat memimpin kegiatan Pembinaan Pertanahan dan Tata Ruang di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Selasa (6/1/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron didampingi Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang, I Ketut Gede Ary Sucaya, Kepala Biro Humas dan Protokol, Shamy Ardian; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar, beserta jajaran.
Selain percepatan penyelesaian berkas, Menteri Nusron juga mengarahkan penerapan pola baru dalam alur penyelesaian layanan pertanahan.
Pola tersebut dirancang untuk memudahkan pemantauan durasi pelayanan di setiap Kantor Pertanahan (Kantah) dalam periode waktu tertentu.
“Kita buat pola baru, dilaporkan per bulan tetapi dievaluasi per tiga bulan. Misalnya permohonan pada kuartal I berapa, berkas yang sudah selesai berapa, dari situ bisa dilihat dalam satu kuartal, berapa lama durasi pelayanan di kantor pertanahan,” jelasnya, dikutip dari RealitasOnline.
Sejalan dengan arahan Menteri Nusron, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, menekankan pentingnya keselarasan kerja antara tim front office dan back office, khususnya dalam memastikan kelengkapan berkas permohonan layanan pertanahan.
Menurutnya, hal tersebut membutuhkan pengawasan aktif dari Kepala Kantah Kepala Seksi (Kasi), serta Koordinator Substansi (Korsub).
“Terkait hal ini, manajer loket perlu diperkuat. Jika berkas sudah lengkap di loket, jangan ditunda sehingga baru sampai ke back office keesokan harinya. Selain itu, Kepala Kantor dan para Kasi perlu rutin memberikan informasi dan menyamakan standar pengetahuan agar tidak menghambat pelayanan,” ujar Asnaedi. []











