MENTERI Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan, Presiden RI tegas memberikan perintah untuk menyudahi praktik-praktik yang merugikan UMKM.
“Pokoknya kita sudah, saya cuma mau bilang sudahi. Pak Presiden sudah tegas memberikan perintah kepada kita untuk menyudahi praktik-praktik yang merugikan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) kita,” ujar Maman di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Dia menjelaskan bahwa barang-barang impor ilegal menimbulkan dampak yang destruktif terhadap pelaku usaha UMKM di Indonesia.
“Besar sekali. Ini besar sekali. Saya kasih sebuah analogi saja. Yang tercatat resmi di kita barang impor dari China itu kurang lebih misalnya 100, ini saya analogikan. Sedangkan Di catatan ekspor di China melalui catatan di UN Trade, itu sekitar 900 ekspor ke Indonesia. Berarti ada selisih (gap) 800 yang tidak tercatat secara resmi. Jadi kita harus pahami bahwa pada saat angka gap 800 yang masuk ini tidak tercatat, berarti dia suka-sukanya saja kasih harga,” katanya, dikutip dari Antaranews.
Menurut Maman, ini sudah masuk dalam kategori zalim. Dirinya tidak melarang impor namun barang-barang yang diimpor ke Indonesia harus sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga pada akhirnya UMKM di Indonesia juga memiliki daya saing.
“Itu yang mau kita jaga. Jadi kalau ditanya sama saya, prioritas saya adalah mengamankan UMKM,” kata Maman.
Dia berharap dengan adanya penahanan terhadap pemilik Blueray Cargo John Field (JF) atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menjadi momentum bagi semua pihak untuk melakukan evaluasi.
“Saya minta sudah, kita harus ingat bahwa ada puluhan juta usaha mikro kecil yang terdampak. Dampaknya bukan masalah usahanya bangkrut, dampak sosial, dampak keluarga, dan saya pikir udah ke mana-mana dampaknya. Jadi saya pikir mari sudah saatnya kita stop permainan (impor ilegal) ini,” katanya.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri jejak kabur pemilik PT Blueray Cargo sekaligus tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, yakni John Field (JF).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, KPK melakukan penelusuran maupun pendalaman karena khawatir dengan adanya jeda waktu antara penangkapan dan penyerahan diri yang bersangkutan.
Ia juga mengatakan, KPK mendalami kemungkinan John Field bertemu dengan saksi-saksi penting pada kasus tersebut. Oleh sebab itu, dia mengatakan, salah satu upaya penelusuran maupun pendalaman tersebut dilakukan dengan cara memeriksa secara langsung John Field. []











