PROGRAM pemerintah untuk menghidupkan kembali Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui penghapusan tagihan kredit macet menghadapi kendala besar. Dari target ambisius 1 juta debitur UMKM yang akan mendapatkan fasilitas Hapus Tagih, realisasinya baru mencapai sekitar 67.000 debitur saja.
Kondisi ini diperparah oleh data Bank Indonesia (BI) yang membeberkan bahwa pertumbuhan kredit perbankan khusus di segmen UMKM pada September 2025 makin menyusut, bahkan dicatat hampir tidak tumbuh. Padahal, minat perbankan untuk menyalurkan kredit pada umumnya cukup baik, kecuali pada segmen kredit konsumsi dan UMKM.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa rendahnya realisasi program Hapus Tagih Kredit ini menghambat penyaluran kredit baru oleh perbankan kepada UMKM. Permasalahan utama bersumber dari mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
Aturan tersebut mengharuskan proses Hapus Tagih melalui dua tahapan wajib; penagihan secara maksimal dan restrukturisasi utang.
“Ternyata dalam prosesnya restrukturisasi itu sulit, karena biaya restrukturisasi lebih besar dari nilai utangnya sendiri, jadi tidak make sense,” ujar Maman, dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Sabtu (25/10/2025) dari RMOL.
Artinya, bank enggan melanjutkan restrukturisasi karena biaya yang dikeluarkan lebih besar daripada utang yang akan diselamatkan, membuat utang macet UMKM sulit dibereskan.
Meskipun program lama terhambat, Maman Abdurrahman melihat adanya peluang baru untuk mempercepat Hapus Tagih. Peluang ini muncul setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan UU BUMN.
Regulasi baru ini memungkinkan penghapusan tagihan bagi usaha mikro dan kecil dapat dilakukan tanpa perlu melalui proses restrukturisasi yang rumit dan mahal. Namun, implementasi solusi baru ini tetap membutuhkan persetujuan dari pihak terkait, yaitu Badan Pengaturan (BP) BUMN dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Maman berharap sinergi antar instansi dapat segera terwujud dan mekanisme teknisnya cepat disiapkan, sehingga bisa memberi ruang napas bagi pelaku UMKM yang terbebani kredit macet dan mendorong pertumbuhan kredit di sektor krusial ini. []











