Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tegaskan Tak Ada Perubahan Aturan Minerba, Investor Tambang Tak Perlu Khawatir

PEMERINTAH menjamin kepastian investasi di sektor pertambangan dengan memastikan tidak ada perubahan aturan mineral dan batu bara (minerba) di tengah berbagai spekulasi yang beredar di pasar.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan skema gross split hanya berlaku di sektor minyak dan gas bumi (migas), sehingga tidak akan memengaruhi tata kelola maupun perizinan di sektor minerba.

“Sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas. Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali,” kata Bahlil di Gedung DPR RI, Senin (8/6/2026), dikutip dari RMOL.

Menurutnya, pemerintah perlu memberikan penjelasan resmi agar pelaku usaha tidak terpengaruh informasi yang keliru mengenai arah kebijakan sektor pertambangan nasional.

“Atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden, yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas, minyak dan gas,” tegasnya.

Bahlil memastikan seluruh aturan yang saat ini berlaku di sektor minerba tetap dipertahankan, baik bagi perusahaan yang sudah beroperasi maupun investasi baru yang akan masuk. “Aturan yang sudah ada, tidak ada perubahan untuk selamanya. Itu tugas saya untuk menjaga itu,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menjaga iklim investasi yang sehat dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha, khususnya untuk mendukung program hilirisasi nasional.

“Bagi teman-teman pelaku usaha tambang yang existing sekarang itu tidak ada perubahan aturan apa-apa,” tandasnya.

Menurut Bahlil, penegasan tersebut sekaligus menjadi jawaban atas berbagai spekulasi yang berkembang terkait kemungkinan perubahan kebijakan di sektor minerba.

“Saya pikir ini sebagai informasi resmi dari negara. Sehingga tidak ada lagi perdebatan-perdebatan informasi yang menyesatkan,” pungkasnya. []

Leave a Reply