Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tekankan Percepatan RDTR untuk Dongkrak Investasi

MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menekankan pentingnya percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk mendukung investasi dan reformasi perizinan.

“RDTR ini menjadi pintu masuk awal untuk iklim usaha yang kondusif dan percepatan perizinan,” ujar Nusron dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Tahun 2025 di Jakarta, Senin (8/12/2025), dikutip dari Antaranews.

Saat membuka Rakernas Tahun 2025, ia menginstruksikan untuk memanfaatkan momen tahunan ini dengan serius.

“Rakernas semoga bermanfaat dan menghasilkan keputusan-keputusan yang optimal dan berkualitas untuk meningkatkan pelayanan kita kepada masyarakat,” katanya.

Sesuai dengan tema Rakernas “Transformasi Pelayanan Berintegritas untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Kementerian ATR/BPN”, Nusron menegaskan tiga agenda penting yang harus diselesaikan tanpa kompromi.

Ketiga hal itu adalah persoalan penyelesaian berkas layanan pertanahan, penyelesaian residu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta penyelesaian pemutakhiran data. Ia meminta seluruh jajaran memeriksa penyebab tunggakan secara lebih detail.

“Ini tunggakan pekerjaan yang mau tidak mau harus kita selesaikan dan tuntaskan. Harus tuntas sampai ke akar-akarnya. Apakah di dokumen historisnya atau dokumen yuridisnya atau di Peta Bidang Tanah (PBT)-nya kita belum tahu. Karena itu, mohon dicek satu per satu,” katanya.

RDTR adalah Rencana Detail Tata Ruang, yaitu rencana terperinci mengenai penataan ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi untuk mengendalikan pemanfaatan ruang secara lebih rinci dibandingkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) induknya.

Fungsi RDTR antara lain sebagai acuan penerbitan izin pemanfaatan ruang, kendali mutu pemanfaatan ruang, dan dasar penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).

Adapun fungsi RDTR adalah acuan Izin pemanfaatan ruang, kendali mutu pemanfaatan ruang, pedoman pembangunan yang memberikan kepastian hukum dan kepastian hak bagi masyarakat dalam pemanfaatan ruang.

Kemudian penentu intensitas ruang, serta pengembangan dan pengendalian yang menentukan kawasan-kawasan yang diprioritaskan untuk program pengembangan kawasan dan pengendalian pemanfaatan ruangnya. []

Leave a Reply