PEMERINTAH akan melarang pengalihfungsian lahan sawah di daerah yang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)-nya belum memenuhi ketentuan minimal 87 persen Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) dari total Lahan Baku Sawah (LBS).
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid mengatakan, kebijakan tersebut telah disetujui Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah menekan hilangnya lahan sawah nasional. Sepanjang periode 2019–2024, sekitar 554.000 hektar lahan sawah tercatat beralih fungsi menjadi kawasan industri dan perumahan.
“Bagi daerah yang dalam RTRW-nya belum mencantumkan LP2B 87 persen ke atas, semua LBS-nya kami anggap menjadi LP2B, sehingga semua sawahnya tidak boleh dialihfungsikan. Sampai dia menentukan mana yang sudah LP2B, mana yang tidak,” kata Nusron usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026), dikutip dari Kompas.
Pihaknya juga meminta pemerintah daerah (pemda) merevisi RTRW tersebut. Ia memberikan waktu hingga 6 bulan untuk proses perbaikan. “Kami minta untuk segera melaksanakan revisi RT/RW dalam waktu 6 bulan ini. Supaya apa? Supaya angkanya masuk pada level 87 persen supaya sawah kita tidak hilang,” ucapnya.
Nusron menjelaskan, aturan terkait luasan LP2B tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2025 – 2030. Namun faktanya, luasan LP2B dalam RTRW Provinsi hanya mencapai sekitar 67,8 persen atau kurang sebesar 19,2 persen dari ketentuan. Jumlah LP2B di tingkat kabupaten bahkan lebih rendah, yakni hanya sebesar 41 persen dari 87 persen.
Kondisi ini merata hampir di sebagian besar wilayah Indonesia. Hanya sekitar 64 kabupaten yang kini telah memenuhi LP2B 87 persen. “Sehingga yang perlu harus merevisi RT/RW-nya ini ada 409 yang harus segera direvisi,” beber dia.
Menurutnya, hal ini berbanding terbalik dengan cita-cita Presiden Prabowo untuk ketahanan dan swasembada pangan. Ia pun berencana menyampaikan masalah ini kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengatur, membina, dan mengawasi jalannya pemerintahan daerah.
“Maka ini kami mengatakan untuk kepentingan ketahanan pangan, kita sudah darurat RTRW, karena perlu melakukan segera revisi RTRW. Kami sudah mengambil langkah-langkah yang langkah-langkah tersebut harus kami konsultasikan sama Pak Presiden, dan Alhamdulillah Bapak Presiden merestui,” jelas dia. []











