Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Presiden Prabowo Perintahkan 2.000 RDTR Rampung Dalam Dua Tahun

MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto memerintahkan semua target penyelesaian dan penerbitan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dapat tuntas dalam waktu dua tahun ke depan.

“Dalam waktu dua tahun ini Bapak Presiden RI memerintahkan kepada kami bagaimana caranya harus selesai,” ujar Nusron di Jakarta, Kamis (6/11/2025), dikutip dari Antaranews.

Ada 2.000 RDTR yang harus diselesaikan dan, menurut Nusron, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berkomitmen akan melakukan intervensi budget untuk 1.200 RDTR dalam waktu dua tahun tersebut.

Kemudian ditambah lagi terdapat pinjaman dari Bank Dunia terkait program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASP) untuk penyelesaian 500 RDTR, katanya, menerangkan.

Selain itu, ia mengatakan Kementerian ATR juga mendorong daerah-daerah dengan kemampuan fiskal yang kuat untuk melakukan koordinasi di bidang tata ruang dan berbagi tanggung jawab dalam rangka menyelesaikan RDTR.

“Biasanya kami langsung pada intinya. Misal satu kabupaten kurangnya berapa dari target 15 RDTR kurang 10 RDTR misalnya, kami langsung berbagi tanggung jawab pemerintah daerah berapa, tanggung jawab pemerintah provinsi berapa, dan tanggung jawab pemerintah pusat berapa,” kata Nusron.

Melalui langkah-langkah tersebut, ia mengaku optimistis target 2.000 RDTR dapat diselesaikan semuanya pada 2028.

Dengan demikian, kata Nusron, sesuai dengan regulasi tentang kemudahan iklim investasi, jika ada RDTR dan semua sudah terintegrasi secara daring dengan Online Single Submission (OSS), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) bagi pelaku usaha bisa diterbitkan cepat.

Untuk menyelesaikan target tersebut, Nusron mengatakan memiliki beberapa strategi, di antaranya adalah menggunakan dana pinjaman dari Bank Dunia sebesar 653 juta dolar AS.

Dana dari Bank Dunia, menurut dia, akan digunakan untuk program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASP), yang meliputi Kebijakan Satu Peta atau One Map Policy, pembuatan Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW), RDTR, survei dan pemetaan tanah, dukungan IT dan lainnya.

Lebih lanjut, kata Nusron, strategi selanjutnya adalah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar Pemerintah Daerah secara mandiri membuat RDTR, terutama pada daerah-daerah yang sudah kuat secara fiskal.

Ia mengatakan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) merupakan salah satu program prioritas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang turut mempengaruhi iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. []

Leave a Reply