MENTERI Agraria dan Tata Ruang (ATR) /Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengancam bakal mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan di Kalimantan Timur (Kaltim) yang tidak mematuhi kewajiban menyediakan plasma minimal 20 persen bagi rakyat.
“Hari ini kita melakukan rapat koordinasi (rakor), ini provinsi yang ke-24 yang kami datangi untuk membuat rakor,” ujar Nusron Wahid usai Rapat Koordinasi Daerah Pertanahan dan Tata Ruang Se-Kalimantan Timur di Samarinda, Jumat (24/10/2025).
Nusron menegaskan bahwa perusahaan perkebunan, seperti sawit, wajib hukumnya memberikan plasma minimal 20 persen kepada rakyat.
“Ternyata tadi berdasarkan laporan dari gubernur dan bupati, masih ada pengusaha-pengusaha di Kalimantan Timur yang tidak taat terhadap penyerahan plasma,” ungkapnya, dikutip dari Antaranews.
Kementerian ATR/BPN dipastikan akan menindak tegas para pengusaha yang tidak patuh tersebut. Sanksi terberat adalah pencabutan izin HGU perusahaan yang bersangkutan. Nusron menegaskan jika diperlukan bisa dicabut HGU-nya.
Ia juga menyoroti pandangan keliru dari beberapa pengusaha yang merasa plasma bisa diambilkan dari lahan di luar HGU mereka. “Nah, ini akan kami tertibkan,” ujarnya.
Selain itu, pembahasan yang pihaknya angkat ialah isu tumpang tindih yang terjadi antara lahan Barang Milik Negara (BMN) dengan lahan yang telah diduduki oleh masyarakat. Lahan BMN tersebut mencakup aset milik Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun Kepolisian RI.
“Kami mencari solusi yang berbasis kemanusiaan,” tegas Nusron.
Kementerian ATR/BPN secara sadar tidak ingin menggunakan pendekatan hukum yang kaku dalam penyelesaian konflik ini. Karena, menurut dia, kalau berbasis hukum itu soal kalah menang dan benar salah. “Kami tidak menggunakan rumus itu,” tambah Nusron.
Rumus yang dipakai adalah pendekatan kemanusiaan untuk mencari solusi saling menguntungkan (win-win solution). Melalui cara tersebut, dipastikan rakyat tidak dirugikan haknya.
Di sisi lain, negara juga tetap dapat mencatatkan lahan tersebut sebagai aset negara yang sah. Nusron juga membahas maraknya pelaku industri yang merambah kawasan hutan.
Menurut dia, banyak kawasan hutan yang dialihfungsikan secara ilegal menjadi kebun sawit. Terkait progres penyelesaian sengketa di Kaltim, Nusron memaparkan data terbaru.
“Total sengketa yang tercatat di provinsi tersebut mencapai 689 kasus. Dari jumlah itu, sekitar 300-an kasus atau 48 persen telah berhasil diselesaikan,” demikian Nusron. []











