Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Imbau Pemilik Sertifikat Lama Segera Mutakhirkan Data untuk Cegah Tumpang Tindih

MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau masyarakat yang memiliki sertifikat (sertipikat) tanah terbitan lama untuk segera melakukan pemutakhiran data. Hal ini guna mencegah terjadinya tumpang tindih kepemilikan.

Nusron mengamati permasalahan tumpang tindih yang terjadi biasanya karena produk sertifikat lama yang belum masuk ke dalam database sistem digitalisasi pertanahan dan terlihat bidang tanah tersebut kosong.

“Sehingga ketika ada pemohon yang sudah mencantumkan dokumen pengantar lengkap yang menunjukkan dokumen fisik, yuridis, dan histori tanahnya, sertifikat bisa dikeluarkan,” kata Nusron dalam keterangannya pada Ahad (16/11/2025), dikutip dari Republika

Nusron menyebut tumpang tindih sertifikat atau munculnya sertifikat ganda pada satu bidang tanah umumnya terjadi pada sertifikat-sertifikat lama. Pada masa itu, infrastruktur pertanahan, regulasi, serta teknologi yang digunakan belum sebaik saat ini.

“Akibatnya, jika tanah tidak dijaga, tetangga tidak saling mengenal, atau pemerintah desa tidak diberi tahu, maka sulit mengetahui apakah bidang tanah tersebut sudah bersertifikat atau belum,” ujar Nusron. 

Sebagai upaya mendorong kemandirian masyarakat menjaga aset tanahnya, Nusron mengimbau masyarakat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku.

Aplikasi resmi Kementerian ATR/BPN ini memungkinkan masyarakat mengecek informasi dasar bidang tanah miliknya, memantau proses layanan, hingga memastikan data pertanahan yang tercatat di sistem sudah sesuai. 

“Keberadaan aplikasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat melakukan pengecekan awal sebelum datang ke kantor pertanahan untuk pemutakhiran data,” ujar Nusron. 

Nusron menjelaskan digitalisasi layanan dan penguatan SDM merupakan bentuk berbenah diri. Karena itu, Nusron meminta masyarakat pemegang sertipikat terbitan 1961 hingga 1997 segera mengecek ulang status bidang tanahnya dan melakukan pemutakhiran data. 

“Jangan sampai tumpang tindih, jangan sampai diserobot orang. Yang belum terdaftar segera didaftarkan, pentingnya disitu, dan dikasih batas-batas yang jelas,” ucap dia

Nusron juga meminta dukungan kepala daerah agar menginstruksikan camat, lurah, hingga RT/RW aktif mengajak masyarakat melakukan pemutakhiran sertipikat. Tujuannya guna mencegah konflik di masa mendatang. 

“Tolong kepala daerah, instruksikan ke camat, lurah, dan RT/RW, rakyatnya yang memegang sertipikat tahun 1961-1997, datang ke kantor BPN, mutakhirkan. Kalau perlu kita ukur ulang, dicocokkan dari sekarang supaya tidak jadi masalah di kemudian hari,” kata Nusron. []

Leave a Reply