Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Cabut 400-an Sertifikat Hak Milik di Kawasan TNTN Riau

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80

KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah mencabut sekitar 400 sertifikat hak milik (SHM) di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau.

“Sekarang yang sudah dicabut hampir 400-an SHM, terutama yang memang murni tumpang tindih dengan kawasan hutan,” kata Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/7/2025), dikutip dari Antara.

Nusron mengatakan bahwa sejatinya total SHM di TNTN yang ditemukan pihaknya adalah sebanyak 1.758. Lalu, hingga kini sebanyak sekitar 400 SHM telah berhasil dicabut.

Dalam upaya pencabutan SHM, dia mengaku menemui hambatan, yakni sebagian SHM yang bertempus 1999–2006 merupakan hasil surat keputusan (SK) Reforma Agraria dari bupati setempat, terutama Bupati Indragiri Hulu.

Maka dari itu, Kementerian ATR/BPN sedang berkoordinasi dengan bupati setempat untuk mengevaluasi dan mencabut SK Reforma Agraria. “Kalau SK-nya dicabut, nanti otomatis SHM-nya akan kami cabut,” ujarnya.

Sementara itu, Wadan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Brigjen TNI Dodi Triwinarto mengatakan bahwa permukiman ilegal yang berada di kawasan TNTN sebagian besar merupakan bangunan semi-permanen.

“Rumah-rumah ini tidak semuanya terhuni, rumah-rumah semi-permanen. Namun, ada juga yang permanen, tapi tidak banyak,” katanya.

Selain itu, masyarakat yang menempati kawasan TNTN adalah pekerja kasar. “Mereka yang di dalam TNTN ini hanya pekerja kebun, hanya pesuruh, bukan yang punya. Mereka yang hidup yang kurang lebih punya KTP ganda,” ujarnya.

Adapun saat ini, Satgas PKH telah berhasil 81.793 hektare lahan kawasan TNTN. Lahan yang telah dikuasai tersebut akan dikembalikan sesuai fungsinya menjadi hutan. []