MENTERI Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menegaskan seluruh belanja aplikasi dan infrastruktur digital kementerian serta lembaga kini wajib melalui mekanisme rekomendasi izin pengadaan (clearance).
Kebijakan tersebut diberlakukan agar setiap pengadaan selaras dengan arsitektur nasional Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah memperketat tata kelola belanja Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Pemerintah ingin memastikan anggaran digital benar-benar berdampak pada peningkatan layanan publik, bukan sekadar menambah jumlah aplikasi baru.
“Pencegahan duplikasi kegiatan dan optimalisasi anggaran negara termasuk efisiensi sebagai semangat utama dari Bapak Presiden,” ujar Meutya dalam peluncuran Rencana Induk Pemerintah Digital Nasional (RIPDN) 2025–2045 di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).
Selain penguatan tata kelola anggaran, Meutya juga menyoroti banyaknya aplikasi pemerintah yang belum saling terhubung. Kondisi tersebut dinilai memicu tumpang tindih sistem serta menghambat efektivitas layanan publik.
Untuk mengatasi persoalan itu, Kementerian Komdigi menghadirkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) sebagai fondasi utama ekosistem layanan publik digital. Melalui sistem ini, pertukaran data antarlembaga dilakukan secara terkontrol, dapat ditelusuri, dan diaudit guna menjaga integritas data.
“Melalui SPLP ini, pertukaran data tidak lagi dilakukan secara ad hoc, tetapi melalui mekanisme yang terkontrol, dapat ditelusur, dan yang paling utama juga diaudit untuk menjaga integritas data,” jelasnya, dikutip dari WartaEkonomi.
Pemerintah juga menetapkan kewajiban baru, yakni setiap aplikasi pemerintah harus dirancang dengan prinsip interoperabilitas sejak tahap perencanaan. Kebijakan ini diharapkan mampu mencegah lahirnya sistem yang berjalan sendiri-sendiri atau bersifat silo.
Meutya menekankan bahwa transformasi tata kelola digital membutuhkan koordinasi dan kolaborasi aktif dari seluruh kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.
Dengan sinergi tersebut, pemerintah menargetkan terwujudnya model pemerintahan yang terintegrasi (whole of government) dan efisien, sehingga ruang digital nasional dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. []











