MENTERI Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan platform digital global yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada hukum nasional. Selain itu algoritma dan kebijakan mereka tidak merugikan masyarakat Indonesia.
Meutya menyatakan bahwa Indonesia dengan jumlah pengguna internet mencapai sekitar 229 juta orang bukan sekadar pasar, melainkan yurisdiksi hukum yang harus dihormati.
“Internet memang tanpa batas. Tapi ketika platform mengambil traffic dan keuntungan dari Indonesia, maka mereka wajib patuh pada hukum Indonesia,” tegasnya dalam dalam Rapat Pimpinan Kepolisian RI di Jakarta Timur, Rabu (11/2/2026), dikutip dari Sindonews.
Meutya mengungkapkan pemerintah menutup konten bermuatan pornografi dari fitur Grok di platform X karena melanggar aturan. Indonesia menjadi negara pertama yang mengambil langkah tersebut.
Beberapa hari setelah penutupan, perwakilan regional dan global platform tersebut datang ke Indonesia dan menyepakati perubahan algoritma serta penerapan geotagging khusus Indonesia.
“Atas dasar kepatuhan hukum, kita tutup. Mereka kemudian setuju mengubah algoritma dan menerapkan geotagging khusus Indonesia,” ujarnya.
Di sisi lain, sejak 20 Oktober 2026 pemerintah telah menurunkan sekitar 3 juta konten judi online. Data PPATK menunjukkan nilai transaksi judi online turun dari Rp300 triliun menjadi Rp150 triliun. Menurut Meutya, capaian ini lahir dari kerja bersama Kemkomdigi dan Polri.
“Kalau hanya penutupan tanpa penegakan hukum, tidak akan ada efek jera. Ini hasil kombinasi prevention dan law enforcement. Menjelang Ramadan dan Idulfitri, saya meminta penguatan koordinasi karena tren penipuan digital biasanya meningkat pada periode tersebut,” ungkapnya.
Meutya menegaskan agenda digital 2026 bergerak pada tiga fokus, yaitu terhubung, tumbuh, dan terjaga, dengan sinergi erat bersama Kepolisian RI untuk memastikan ruang digital Indonesia aman dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Tidak ada satu rupiah pun yang layak dikeluarkan untuk infrastruktur digital jika tidak berdampak pada pertumbuhan dan tidak menghadirkan perlindungan bagi masyarakat,” tandasnya. []











