Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Tak Ada Transfer Data 280 Juta WNI dalam Perjanjian RI–AS

MENTERI Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menanggapi isu transfer data Warga Negara Indonesia (WNI) dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau perjanjian tarif dagang dengan Amerika Serikat (AS). Ia menegaskan pemerintah tidak akan menyerahkan atau menukar data penduduk Indonesia kepada negara lain.

“Banyak terjadi mispersepsi bahwa pemerintah memberikan datanya, itu tidak betul sama sekali. Kemudian pemerintah akan menukarkan data 280 juta, itu juga hoaks yang mencederai pengetahuan dari masyarakat,” kata dia di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra, Jakarta, Jumat (27/2/2026) malam.

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, pertukaran data lintas negara telah lama berlangsung, bahkan sebelum adanya perjanjian tarif dagang dengan AS.

Ia mencontohkan, saat warga Indonesia menggunakan platform milik perusahaan AS, data pengguna akan tersimpan di luar negeri. Namun, penggunaan data tersebut tetap membutuhkan persetujuan pemiliknya. Pengguna juga memiliki pilihan untuk menggunakan atau tidak menggunakan platform tersebut.

“Kalau tidak mau menggunakan digital payment berbasis dari negara Amerika Serikat atau menggunakan platform berbasis Amerika Serikat, itu juga tidak apa-apa. Jadi tetap ada pilihan, ini bukan kewajiban mentransfer data,” ungkap Meutya, dikutip dari Tirto.

Ia menegaskan, standar keamanan data Indonesia dan AS telah diakui setara. Menurut Meutya, perjanjian dengan AS justru dirancang untuk memastikan perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. []

Leave a Reply