Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Tak Ada Kompromi, Platform Digital Wajib Patuhi PP Tunas

PEMERINTAH menegaskan tidak ada kompromi bagi platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk mematuhi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas) yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Seluruh platform diminta segera menyesuaikan sistem, fitur, dan kebijakan demi membatasi akses pengguna di bawah usia 16 tahun.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, kepatuhan menjadi syarat mutlak bagi platform untuk tetap beroperasi di Indonesia.

“Saya tegaskan tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan untuk dapat beroperasi di Indonesia. Tidak boleh ada kompromi,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (29/3/2026).

Pemerintah juga mengapresiasi langkah platform digital X dan Bigo Live yang dinilai cepat menyesuaikan kebijakan.

Menurut Meutya, langkah tersebut menunjukkan bahwa platform global mampu memenuhi regulasi Indonesia secara cepat dan bertanggung jawab.

Selain itu, pemerintah akan memantau secara harian kepatuhan platform dan menyiapkan sanksi administratif bagi yang tidak mengikuti aturan.

“Kami meminta platform untuk memberlakukan prinsip anak yang dipegang penuh yaitu universalitas dan juga nondiskriminatif. Jadi tidak ada pembedaan ‘bahwa aturan perlindungan anak di negara lain diikuti, tapi di negara lainnya tidak diikuti’,” kata Meutya, dikutip dari RMOL.

Pemerintah juga mengimbau platform yang belum patuh agar segera memenuhi seluruh kewajiban tanpa penundaan demi menjaga ruang digital yang aman dan ramah bagi anak. []

Leave a Reply