Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan PP Tunas Tetap Jalan Meski Dihujani Kritik dan Tekanan

MENTERI Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) harus berjalan optimal meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan, termasuk kritik dan tekanan dari sejumlah pihak.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan silaturahmi dan buka puasa bersama para pakar serta pemangku kepentingan di Jakarta, Selasa (17/3/2026).

Meutya mengakui bahwa kebijakan ini menuai beragam respons, mulai dari dukungan hingga penolakan. Namun, menurutnya, dinamika tersebut justru menegaskan pentingnya keberhasilan implementasi kebijakan ini.

Ia juga mengungkapkan bahwa selama proses penyusunan, pihaknya menghadapi berbagai tekanan, termasuk serangan di ruang digital. Bahkan, ia menyoroti adanya ancaman yang muncul di platform digital, termasuk dari komunitas gim daring, yang menunjukkan seriusnya dampak ruang digital yang tidak terkelola dengan baik.

Menurut Meutya, kondisi tersebut semakin menegaskan urgensi peran negara dalam melindungi anak-anak dari paparan konten berbahaya serta interaksi digital yang tidak sehat. Ia menekankan bahwa PP Tunas bukan bertujuan membatasi akses, melainkan memberikan perlindungan menyeluruh bagi anak di ruang digital.

Berbagai risiko yang dihadapi anak, seperti kecanduan, paparan konten negatif, hingga interaksi dengan pihak asing yang berpotensi merugikan, menjadi perhatian utama dalam kebijakan ini, dikutip dari VibizMedia.

Oleh karena itu, pemerintah menerapkan klasifikasi usia secara bertahap, mulai dari pembatasan ketat bagi anak di bawah 13 tahun, akses terbatas dengan pengawasan untuk usia 13–16 tahun, akses dengan persetujuan orang tua bagi usia di atas 16 tahun, hingga akses penuh bagi usia 18 tahun ke atas.

Pendekatan bertahap tersebut dinilai lebih sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia. Meutya juga membandingkan kebijakan ini dengan negara lain, seperti Australia, yang lebih berfokus pada media sosial, sementara Indonesia mengatur lebih luas hingga mencakup berbagai platform digital, termasuk gim.

Lebih lanjut, PP Tunas mengadopsi pendekatan berbasis risiko dalam pengaturannya. Sejumlah indikator yang menjadi perhatian antara lain paparan konten berbahaya, potensi kecanduan, interaksi dengan pihak asing, serta dampak terhadap kesehatan mental dan fisik anak.

Selain regulasi, Meutya menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak. Ia menyebut kebijakan ini dapat menjadi landasan yang memperkuat peran orang tua dalam mengatur penggunaan gawai oleh anak.

Dalam implementasinya, pemerintah tidak membatasi pada penggunaan teknologi tertentu, melainkan membuka peluang berbagai solusi, seperti verifikasi usia hingga pemanfaatan kecerdasan buatan.

Meski menghadapi berbagai tantangan, Meutya memastikan pemerintah akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk platform digital, komunitas, dan organisasi masyarakat sipil, guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif.

Ia menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital merupakan tanggung jawab bersama demi menjaga masa depan generasi mendatang. []

Leave a Reply