Mendukbangga Wihaji Tegaskan Pentingnya Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan di BKKBN 2026

PENGELOLAAN program pemerintah harus berjalan utuh melalui tiga pilar utama, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.

“Seluruh tahapan harus dijalankan secara konsisten dan saling menguatkan,” ujar Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga)/Kepala BKKBN, Wihaji saat memimpin rapat bersama jajarannya di hari pertama bekerja pada tahun 2026, Jumat (2/1/2026), di kantor Kemendukbangga/BKKBN, Jakarta.

Sejalan dengan itu, Menteri Wihaji menegaskan pentingnya perubahan mental pegawai Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN serta penguatan tata kelola pemerintahan sebagai bekal di tahun 2026.

Ia mengajak seluruh jajaran untuk menjadikan catatan tahun 2025 sebagai refleksi bersama agar tidak terulang di tahun berikutnya. Menteri Wihaji juga menekankan pentingnya menyiapkan sistem dan standar operasional prosedur (SOP) yang matang dalam setiap proses kerja.

Menurutnya, SOP diperlukan agar setiap permasalahan yang muncul dapat diselesaikan secara sistematis dan tidak berulang di tahun ini dan tahun-tahun berikutnya.

Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan dan pelaksanaan program harus memiliki kejelasan mekanisme serta konsekuensi apabila tidak dijalankan sesuai ketentuan.

Menteri Wihaji meminta jajaran pimpinan untuk melakukan pengawasan secara seksama terhadap tata kelola di unit kerja masing-masing.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Wihaji juga mengingatkan pentingnya kesinambungan program dan perbaikan berkelanjutan. Ia menyampaikan bahwa berbagai catatan yang muncul pada tahun 2025 harus menjadi pembelajaran bersama agar pelaksanaan program ke depan semakin baik dan tertata.

Menutup arahannya, Menteri Wihaji mengajak seluruh jajaran memiliki pola pikir dan mental baru dalam bekerja.

“Saya berharap cara berpikirnya beda, pelaksanaannya beda, pengawasannya beda dan mentalnya harus kita ubah demi kementerian dan masyarakat,” tutup Wihaji, dikutip dari BaliPuspaNews. []