Maruli Siahaan: Layanan Hukum Digital Harus Mudah Diakses Masyarakat Sumbar

ANGGOTA Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan menyampaikan sejumlah catatan strategis yang menjadi fokus pengawasan dan evaluasi. Hal itu ia sampaikan dalam Kunjungan Kerja Spesifik ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Barat. Dalam kesempatan itu ia menyoroti terkait pentingnya kepastian hukum bagi masyarakat dan pengusaha di Sumbar.

“Pelayanan administrasi hukum, baik terkait badan hukum, fidusia, kewarganegaraan, maupun layanan notaris, harus memberikan kepastian hukum yang jelas. Tanpa kepastian ini, iklim usaha dan kehidupan sosial masyarakat akan sulit berkembang,” ujarnya kepada Parlementaria,di Padang, Sumatera Barat, Jumat (12/9/2025).

Diketahui, Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI ini dilaksanakan bertujuan untuk melakukan pengawasan sekaligus memperkuat pelayanan administrasi hukum di wilayah tersebut. Adapun dalam kesempatan itu, turut hadir pejabat Kementerian Hukum, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat serta jajaran Jenderal Imigrasi.

Lebih lanjut, Maruli menyoroti akselerasi digitalisasi layanan AHU. Ia mengapresiasi langkah transformasi digital yang sudah dilakukan Kanwil Kementerian Hukum. Meski demikian, ia menegaskan pentingnya memperhatikan kendala serius di daerah seperti keterbatasan infrastruktur.

“Transformasi digital yang dilakukan Ditjen AHU sudah tepat. Tetapi masih menghadapi kendala serius, khususnya di daerah. Keterbatasan infrastruktur, jaringan internet, dan literasi digital masyarakat di Sumatera Barat harus dijawab dengan solusi nyata. Jangan sampai layanan digital hanya jadi jargon, sementara masyarakat di daerah kesulitan mengaksesnya,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Politisi Fraksi Partai Golkar ini menyoroti terkait pengawasan terhadap notaris. Menurutnya, pengawasan ini penting dilakukan guna mencegah penyalahgunaan wewenang.

“Notaris bukan sekadar profesi administratif, melainkan penjaga pintu kepastian hukum. Oleh karena itu, mekanisme pengawasan oleh Kanwil harus diperkuat agar tidak ada praktik yang menyimpang dari kode etik maupun aturan perundang-undangan,” kata Maruli.

Akses bantuan hukum untuk masyarakat miskin juga menjadi hal yang ia soroti. Menurutnya,  fokus pengawasan atas akses bantuan hukum masyarakat ini penting, sebagaimana telah diatur dalam UU No 16 Tahun 2011.

“Negara wajib hadir untuk memastikan masyarakat miskin benar-benar bisa mendapatkan bantuan hukum. Perlu penambahan jumlah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di Sumatera Barat serta dukungan anggaran agar pelayanan hukum gratis tidak berhenti di tataran konsep,” tegasnya.

Terakhir, Maruli menggarisbawahi pentingnya sinergi antara pelayanan hukum dengan kearifan lokal Minangkabau. Apalagi, masyarakat Sumatera Barat menjunjung prinsip ‘Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah’ (ABS-SBK).

“Pelayanan hukum perlu menyesuaikan dengan kultur lokal agar hukum negara tidak sekedar menjadi aturan formal, tetapi juga sejalan dengan nilai-nilai sosial budaya yang hidup di masyarakat,” tuturnya.

Maka dari itu, Maruli berharap, adanya peningkatan pelayanan. Menurutnya, salah satu upaya peningkatan pelayanan itu adalah dengan peningkatan sumber daya manusia di Kanwil Kemenkum Sumbar. Sehingga Kanwil Kemenkum dapat lebih siap menghadapi tuntutan digitalisasi,evaluasi regulasi yang tumpang tindih yang menghambat pelayanan.

“DPR RI melalui Komisi XIII siap mendorong dukungan anggaran dan kebijakan untuk memperkuat pelayanan administrasi hukum berbasis digital serta memperluas akses bantuan hukum,” tutupnya. []