ANGGOTA Komisi XIII DPR RI Kombes Pol (Purn) Maruli Siahaan mengatakan sosialisasi hak asasi manusia (HAM) di Medan, Sumatera Utara, sebagai upaya perkuat terhadap perspektif penanaman penghayatan nilai norma melalui individu.
“Sosialisasi tersebut bertujuan agar masyarakat lebih mengetahui makna dan arti HAM tersebut, serta jika ada terjadi pelanggar HAM telah mengetahui untuk dilaporkan ke instansi terkait,” ujar Maruli di Medan, Sabtu (11/10/2025), dikutip dari Antaranews.
Ia mengatakan sosialisasi HAM yang diikuti sekitar 500 warga Medan itu, diharapkan dapat memberikan manfaat yang nyata untuk diterapkan di lingkungan tempat tinggal.
Lebih lanjut, ia mengatakan, masyarakat yang telah mendapatkan bekal terkait HAM tersebut dapat menyampaikan ke warga lainnya tentang arti dari HAM, serta meningkat kesadaran secara berkelanjutan.
Maruli menjelaskan materi yang disampaikan tentang HAM yakni hak melekat pada manusia sejak lahir yang wajib dihormati dan dilindungi yang merujuk Pasal 1 ayat 1 UU No 39 Tahun 1999.
Kemudian aspek tanggung jawab negara dalam P5HAM di antaranya penghormatan untuk memastikan warga negara saling menghormati hak asasi, perlindungan tentang melindungi warga dari pelanggaran HAM, pemenuhan tentang memastikan hak-hak warga terpenuhi, penegak terkait mengupayakan penegakan hukum dan pemulihan pada korban pelanggaran.
“Penekanannya bahwa penegakan HAM memerlukan sinergi antarpemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat sipil, serta lembaga seperti Komnas HAM sebagai instrumen penting,” ucapnya.
Untuk itu, ia mengatakan, pihaknya juga bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumut terkait sosialisasi kepada masyarakat Medan tersebut. “Mari kita jadikan HAM sebagai fondasi bersama dalam mewujudkan bangsa yang bermartabat dan beradab yang lebih baik lagi,” ucapnya. []











