KETUA Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) Siswanto menilai posisi DPRD perlu dilakukan penguatan untuk memaksimalkan peran lembaga untuk mengelola sumber daya alam (SDA) di daerah.
“Kita ini jadi unsur penyelenggara pemerintahan daerah, artinya pemerintahan daerah adalah kepala daerah dan DPRD. Jadi, kita ini ranahnya bukan legislatif, kita ranahnya adalah eksekutif yang diberi atribut, punya fungsi pengawasan kemudian pembentukan perda dan juga fungsi anggaran. Menurut saya, justru perlu penguatan terhadap posisional DPRD itu sendiri,” ujarnya dalam podcast bersama ANTARA TV di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Siswanto merujuk kepada kewenangan pemerintah daerah melalui DPRD yang sangat terbatas untuk pengelolaan SDA karena perubahan perundang-perundangan pascareformasi dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Hari ini dengan adanya Undang-Undang 23 Tahun 2014 dan Undang-Undang 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, kita daerah ini menjadi tidak kuat dalam konteks anggaran dan pembagian kewenangan termasuk pengelolaan sumber daya alam,” ucapnya.
Pascareformasi di tahun 1999 sampai 2004, Siswanto menjelaskan kewenangan pemerintah daerah menjadi sangat luas untuk pengelolaan SDA, tetapi kewenangan itu menimbulkan dampak berupa munculnya “raja-raja kecil” di daerah.
Pemerintah pusat yang menyadari bahwa kekuasaan pemerintah daerah sudah tidak terkendali, pemerintah daerah diberi batasan terhadap pengelolaan SDA melalui Undang-Undang 23 Tahun 2014. Hal itu dirasakan pemerintah daerah, yakni DPRD, perlu perizinan pemerintah provinsi bahkan pemerintah pusat saat ingin mengelola SDA.
“Ketika diberi kewenangan yang besar yang luas untuk mengelola sumber daya, daerah ini memang, era reformasi, tidak pernah mengelola di era orde baru. Kemudian begitu luas kewenangannya, ada orang-orang yang kemudian ‘mabuk’ kekuasaan lantas euforia politik sehingga kemudian kewenangan-kewenangan itu dikurangi. Bahkan sekarang kewenangannya sangat sedikit, termasuk mau menggali pasir, menggali batu, satu batu, satu pasir pun harus ke provinsi, harus ke pusat apalagi berbicara tentang laut tentang nikel, tentang minyak,” tuturnya.
Selain itu, Siswanto menjelaskan kewenangan yang dikurangi tersebut berpengaruh kepada pendapatan asli daerah (PAD). Pemerintah daerah hanya mempunyai opsi pendapatan, seperti retribusi parkir pasar, rumah sakit, jasa pelayanan termasuk pajak bumi bangunan.
“Daerah sekarang bisanya menggali PAD dengan tentunya tadi menaikkan retribusi parkir pasar. Kemudian termasuk rumah sakit, jasa pelayanan, pajak bumi bangunan yang kemarin sempat viral, ada di Kabupaten Pati dan kabupaten-kabupaten lain, bahkan lebih 100 kabupaten yang menaikkan PBB,” jelasnya.
Oleh karena itu, ia mengharapkan penguatan DPRD di daerah kabupaten dan kota dapat didengar aspirasinya oleh pemerintah pusat untuk disesuaikan kewenangannya dalam pengelolaan SDA. []











