MENTERI Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga)/Kepala BKKBN Wihaji terus melakukan pembinaan kepada kader-kader Tim Pendamping Keluarga (TPK) agar kasus pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kantong plastik kepada sasaran ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B) tidak terulang kembali.
“Kita sudah kasih pembinaan ke kader-kader karena kita yang salah, maka kita yang minta maaf, jangan sampai terulang lagi, jadi jangan sampai dijadikan satu itu seperti yang viral, enggak ya, pokoknya jangan sampai gara-gara hujan, ingin cepat segera selesai,” katanya dalam temu kader TPK pendistribusian MBG di Sukabumi, Jawa Barat, Senin (12/1/2026), dikutip dari Antaranews.
Wihaji menegaskan, apabila MBG memang terlambat diberikan, lebih baik kader mengkomunikasikannya kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bertanggung jawab.
“Apapun alasannya, mau hujan deras, kalau itu sore baru sampai (MBG), maka dikomunikasikan bareng, ini basi atau atau enggak, jangan sampai karena ini sensitif untuk ibu hamil. Kalau memang potensi basi itu lebih dikomunikasikan atau dikembalikan saja,” paparnya.
Kader-kader TPK atau penyuluh Kemendukbangga/BKKBN memberikan MBG kepada sasaran 3B dalam waktu yang bervariasi, tetapi, rata-rata menyesuaikan jadwal di posyandu yang diberikan sedikitnya dua kali dalam seminggu.
Para kader yang mendistribusikan MBG ke rumah-rumah juga diberikan insentif Rp500-Rp1.000 per omprengnya. Di Kecamatan Kabandungan, lokasi yang dikunjungi Wihaji, total sasaran 3B yang diberikan MBG sebanyak 3.226 orang.
“Insentif rata-rata diberikan berapa kali, ibu-ibu?” tanya Wihaji kepada para kader.
“Dua kali, Pak, kadang tiga kali seminggu,” jawab para kader serempak.
Sebelumnya, diketahui salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karyasari, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten, memberikan MBG berkantong plastik kepada penerima manfaat ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
SPPG kemudian klarifikasi video distribusi MBG dengan kemasan kantong plastik yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Badan Gizi Nasional (BGN) yakni menggunakan ompreng.
Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis (8/1/2026). Kepala SPPG Karyasari Dimas Dhika Alpiyan menjelaskan pada hari tersebut SPPG menyiapkan menu untuk kelompok penerima manfaat ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B).
Makanan kemudian didistribusikan menggunakan ompreng sesuai prosedur. Namun setibanya di lokasi penerima, salah seorang kader posyandu memindahkan makanan dari ompreng ke dalam kantong plastik. Tindakan tersebut dilakukan tanpa koordinasi dan tidak sesuai dengan SOP penyajian MBG. []











