KETUA Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian meminta agar Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) segera turun tangan untuk mengatasi permasalahan kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah.
Dia mengatakan kekerasan seksual di institusi pendidikan, adalah pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia. Dalam konteks kampus, hal ini tidak hanya menyakiti korban secara pribadi, tetapi juga merusak atmosfer akademik yang seharusnya aman dan suportif.
*Evaluasi internal terhadap tata kelola kampus dan mekanisme pencegahan serta penanganan kekerasan seksual harus dilakukan,” kata Hetifah di Jakarta, dikutip Selasa (29/7/2025) dari Antara.
Dia mengikuti kasus itu dan merasa prihatin serta marah atas kembali terjadinya dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus, yang melibatkan seorang guru besar tersebut.
Kasus itu, kata dia, bukan hanya mencoreng dunia pendidikan, tapi juga menunjukkan bahwa relasi kuasa yang timpang antara dosen dan mahasiswa masih sangat rawan disalahgunakan.
Selain itu, dia juga mendorong agar pihak rektorat dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah setempat bertindak cepat dan tidak melindungi pelaku dengan alasan jabatan akademik.
Dia mengingatkan bahwa kejadian ini dapat dibawa ke mekanisme hukum yang bisa digunakan dengan landasan yaitu Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
Kemudian, menurut dia, mekanisme hukum kasus itu juga bisa mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengatur secara tegas pencegahan, penindakan terhadap pelaku, dan pemulihan korban, termasuk dalam konteks relasi kuasa di lingkungan kampus.
Untuk itu, dia pun mendorong semua perguruan tinggi untuk tidak ragu menindak tegas pelaku kekerasan seksual tanpa pandang bulu, termasuk jika itu melibatkan pejabat atau guru besar. Dia mendesak bahwa budaya diam dan pembiaran harus segera dihentikan agar dunia pendidikan menjadi ruang yang aman.
“Komisi X DPR RI siap mengawal penerapan Permendikbudristek 30/2021 dan pelaksanaan UU TPKS di lingkungan pendidikan dalam kasus ini,” katanya.
Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto mendesak pihak Unsoed untuk mengusut tuntas dugaan kasus kekerasan seksual yang diduga melibatkan seorang oknum guru besar terhadap mahasiswi di lingkungan kampus tersebut.
Presiden BEM Unsoed Muhammad Hafidz Baihaqi di Purwokerto, Kamis (24/7), mengakui sejumlah mahasiswa telah menggelar aksi solidaritas di Kampus Unsoed pada Rabu (23/7/2025) siang sebagai bentuk kepedulian mahasiswa terhadap penanganan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Kendati demikian, dia mengatakan aksi tersebut tidak dilakukan atas nama lembaga BEM, namun sebagai inisiatif mahasiswa yang menuntut penegakan keadilan terhadap korban.
“Kami mendesak kampus untuk memproses dugaan pelecehan seksual ini secara adil, transparan, dan berpihak pada korban. Kami juga mendukung penuh kerja-kerja Satgas PPKS Unsoed,” katanya. []