Komisi X DPR RI meminta masyarakat menghormati dan menjadikan penjelasan Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait keabsahan ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai rujukan utama.
Menurut Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Hetifah Sjaifudian, klarifikasi dari Rektor UGM Prof dr Ova Emilia yang menyatakan Jokowi adalah alumnus sah UGM yang lulus pada 5 November 1985 dan diwisuda pada 19 November 1985 dengan seluruh dokumen akademik autentik, harus ditempatkan dalam kerangka akademik, bukan perdebatan politik.
“Kredibilitas akademik adalah hal yang harus dijaga secara institusional. Karena itu, Komisi X DPR RI mendorong publik agar menghormati klarifikasi resmi dari pihak UGM dan menjadikannya rujukan utama,” ujar Hetifah dalam keterangannya kepada Golkarpedia, Minggu (24/08/2025).
Ketua Umum DPP Pengajian Al-Hidayah ini menyampaikan bahwa Komisi X DPR RI menyambut baik penjelasan resmi dari Rektor UGM tersebut. Menurut Hetifah, klarifikasi itu dapat menjadi momentum memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola pendidikan tinggi.
“Kita harus menempatkan penjelasan ini sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas perguruan tinggi,” kata legislator Partai Golkar asal dapil Kaltim ini menegaskan.
Hetifah menyampaikan bahwa kasus tersebut merupakan pembelajaran berharga bagi dunia pendidikan nasional. Menurut Ketua Umum PP KPPG ini, pengelolaan arsip akademik yang rapi, terbuka, dan dapat diakses publik merupakan prasyarat penting bagi sistem pendidikan yang kredibel dan berdaya saing.
Di masa mendatang, Hetifah melanjutkan, Komisi X DPR RI mendorong publik dan pemangku kepentingan untuk merujuk pada keterangan resmi universitas ketika menyikapi isu-isu serupa. Dengan demikian, perdebatan dapat diarahkan pada standar akademik dan mutu institusional, bukan spekulasi.
“Dengan demikian, klarifikasi mengenai kelulusan tersebut bukan hanya menjawab keraguan publik, tetapi juga mempertegas komitmen untuk memperkuat tata kelola pendidikan yang berintegritas,” pungkas Hetifah. {golkarpedia}