ANGGOTA Komisi IX DPR Fraksi Partai Golkar, Heru Tjahjono, mendesak agar perusahaan membayar kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para buruhnya tepat waktu karena ini bukan kewajiban mendadak.
“THR bukan kewajiban mendadak. Ini kewajiban rutin tahunan yang seharusnya sudah diperhitungkan dalam perencanaan keuangan perusahaan,” ujar Heru dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026), dikutip dari Kompas.
Heru menegaskan, perencanaan arus kas perusahaan harus diprioritaskan sejak awal tahun buku, agar kewajiban terhadap pekerja dapat dipenuhi tepat waktu dan tanpa kendala. Sebab, kata dia, pembayaran THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Oleh karena itu, Heru mendesak perusahaan tidak boleh menjadikan momentum hari raya sebagai alasan keterlambatan atau kesulitan pembayaran. Heru menilai, tantangan ekonomi dan fluktuasi kondisi usaha memang menjadi faktor yang perlu diperhitungkan.
Akan tetapi, Heru menyebut manajemen perusahaan harus memiliki strategi pencadangan dana yang disiplin dan sistematis. Dengan perencanaan yang baik, menurut dia, kewajiban kepada pekerja dapat dipenuhi tanpa mengganggu stabilitas operasional maupun keberlanjutan usaha.
Heru juga menekankan pentingnya pengawasan dan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pengawas ketenagakerjaan untuk memastikan kepatuhan perusahaan. Dia menegaskan, perlindungan hak pekerja harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga iklim usaha tetap kondusif.
Heru pun turut menekankan bahwa keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha harus menjadi komitmen bersama. “Perencanaan yang matang adalah kunci agar pembayaran THR ke depan berjalan tertib, tepat waktu, dan tidak menimbulkan polemik setiap tahunnya,” imbuh Heru. []











