ANGGOTA Komisi III DPR RI Rikwanto menilai penetapan status tersangka terhadap seorang guru honorer SDN 21 Pematang Raman, Kabupaten Muaro Jambi bernama Triwulan Sari terlalu cepat dan berlebihan untuk dibawa ke ranah pidana dengan Undang – Undang Perlindungan Anak.
“Ini terjadi didalam proses belajar mengajar pada konteks pendidikan untuk menangani karakter daripada anak didik, itu seharusnya bisa diselesaikan lewat forum yang sudah ada,” ucapnya dalam RDPU Komisi III dengan Kuasa Hukum Triwulan Sari di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026), dikutip dari laman DPR RI.
Diketahui, Triwulan Sari terjerat kasus pidana yang dilaporkan orang tua murid dan ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini bermula ketika satu murid kelas 6 tidak terima terkena razia rambut yang dilakukan oleh Triwulan, murid tersebut melontarkan kata kata kasar ke depan muka Triwulan sebagai guru, walau sudah bernegosiasi sebelumnya.
Hal itu yang membuat Triwulan melayangkan tamparan kecil yang bahkan tidak meninggalkan bekas. Rikwanto menilai hal ini adalah bagaimana cara guru menangani karakter anak didik.
Melihat kejadian ini, Rikwanto merasa miris. Saat ini guru hanya dianggap sebagai profesi semata, bukan lagi individu yang punya tanggung jawab moral hingga moril untuk para anak didik yang dititipkan oleh para orang tua.
“Guru hanya dianggap sebagai profesi, bukan lagi sebagai orang tua kedua yang punya tanggung jawab moral dan moril serta individu yang memberikan ilmu serta membentuk karakter anak anak yang sudah dititipkan oleh orang tua murid tersebut. Nah, ini yang miris bagi kami,” ungkap Legislator dari Fraksi Partai Golongan Karya itu.
Tambahnya, kasus ini seharusnya bisa diselesaikan melalui forum-forum yang sudah ada, seperti PGRI atau Pemda. “Konteks ini bisa diselesaikan pada tempatnya masing masing, ya seperti guru pembina, PGRI setempat, hingga Pemda, harusnya sudah selesai,” tegasnya. []











