GUBERNUR Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani akan menurunkan tarif Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Kota Pangkalpinang, karena dinilai memberatkan perekonomian masyarakat di daerah ini.
“Besok (Selasa, 2/9/2025), Saya akan panggil Penjabat Wali Kota Pangkalpinang untuk menurunkan tarif PBB ini,” kata Hidayat Arsani, di Pangkalpinang, Senin (1/9/2025).
Ia menilai kenaikan PBB di Kota Pangkalpinang sangat memberatkan masyarakat, apalagi di tengah kondisi perekonomian masyarakat di ibu kota provinsi ini yang belum pulih pasca-masalah hukum tata kelola pertimahan di daerah ini.
“Saya perintahkan Penjabat Wali Kota Pangkalpinang untuk menormalkan kembali PBB ini, agar tidak terjadi kesenjangan ekonomi masyarakat yang terlalu dalam,” katanya pula, dikutip dari Antara.
Menurut dia, kenaikan PBB di Kota Pangkalpinang yang sangat tinggi ini tidak hanya memberatkan masyarakat, tetapi juga berdampak terhadap animo masyarakat membayar PBB ini.
“Bayangkan saja, ada masyarakat yang mengeluh dengan kenaikan ini. Sebelumnya hanya bayar PBB Rp36.000 dan dengan adanya kenaikan ini maka harus membayar pajak Rp700.000,” katanya lagi.
Ia menyatakan saat ini rakyat tengah susah, dan dengan adanya kenaikan PBB ini tentunya menambah beban masyarakat untuk membayar pajak PBB-nya.
“Sejak kenaikan PBB ini, banyak masyarakat yang tidak mau membayar PBB, karena sangat tinggi dan kondisi ini tentunya akan menurunkan pendapatan negara dan daerah ini,” kata dia pula. []