SITUASI perekonomian masyarakat di tanah air, terutama di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), yang hingga saat ini masih tidak baik-baik saja, membuat Gubernur Babel Hidayat Arsani mengambil berbagai langkah dan kebijakan strategis serta prorakyat.
Salah satu yang dilakukan oleh Gubernur Hidayat selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah, yaitu berkenaan dengan pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah.
Hal itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 900.1.13.1/4528/SJ tanggal 14 Agustus 2025, tentang Penyesuaian Penetapan Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
Sebagai langkah cepat dan tepat, sekaligus meringankan beban masyarakat saat ini, dan menjaga situasi di masyarakat agar tetap kondusif, aman dan damai, maka Gubernur Hidayat telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Babel.
Melalui surat tersebut, Gubernur Hidayat meminta kepada Bupati/Wali Kota se-Babel, untuk melakukan penyesuaian terhadap penetapan pajak daerah dan retribusi daerah di masing-masing wilayahnya.
Selain itu, Gubernur Babel Hidayat meminta kepada Bupati/Wali Kota se-Babel dalam menetapkan kebijakan pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah, memperhatikan kondisi masyarakat agar tidak menimbulkan beban khususnya bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Selanjutnya, Bupati/Wali Kota juga diminta oleh Gubernur, dalam melakukan penyesuaian tarif, nilai objek pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berlandaskan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Dalam melakukan penyesuaian tarif pajak daerah dan retribusi daerah, disertai dengan analisis dampak sosial-ekonomi masyarakat serta hasil penilaian atas objek pengenaan pajak dan retribusi daerah dan terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat.
Lebih lanjut Gubernur Hidayat menyampaikan, dalam penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), agar Bupati/Wali Kota mempertimbangkan kondisi masyarakat, tidak menimbulkan beban khususnya bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Yang lebih penting pula untuk diperhatikan, ditambahkan Gubernur Hidayat, harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dapat menunda atau mencabut Perkada pemberlakuan kenaikan tarif dan/atau kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta memberlakukan Perkada tahun sebelumnya, terutama kenaikan yang memberatkan masyarakat sesuai dengan kondisi wilayah.
Diingatkan pula oleh Gubernur Hidayat, dalam penetapan peraturan kepala daerah terkait pengenaan pajak dan retribusi daerah, terlebih dahulu dikoordinasikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk dilakukan pertimbangan serta dapat dikoordinasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan negara.
“Dalam rangka pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, antara lain pelaksanaan pengenaan pajak dan retribusi daerah, Bupati/Wali Kota memerintahkan Inspektorat Daerah melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Gubernur, Selasa (9/9/2025), dikutip dari BabelProv. []