Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, menegaskan bahwa polemik rencana impor 105.000 unit mobil pick-up dari India harus dilihat secara komprehensif dan tidak semata-mata berlindung pada aspek administratif regulasi. Hal itu disampaikannya saat menjawab pertanyaan awak media di sela kunjungan reses Komisi IV DPR RI di Gresik, Jawa Timur.
Menurut Firman, meskipun Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa mobil merupakan barang bebas impor dan tidak termasuk kategori larangan dan pembatasan (lartas) sebagaimana diatur dalam Permendag No. 7/2024, kebijakan publik tidak bisa hanya berpijak pada satu regulasi teknis.
“Kalau hanya merujuk Permendag, memang mobil bukan barang lartas. Tetapi kebijakan negara tidak boleh dibaca secara sempit. Kita punya Undang-Undang Perindustrian dan Perpres Pengadaan Barang/Jasa yang secara tegas mengamanatkan keberpihakan pada produk dalam negeri,” tegas Firman.
Ia mengingatkan bahwa UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian mendorong penguatan struktur industri nasional, sementara Perpres No. 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menekankan prioritas penggunaan produk dalam negeri sepanjang tersedia dan mampu diproduksi secara kompetitif.
“Kalau industri otomotif nasional sudah mampu memproduksi pick-up dalam jumlah besar, lalu kita tetap memilih impor dalam skala 105.000 unit, ini tentu menimbulkan pertanyaan. Di mana letak keberpihakan terhadap industri nasional?” ujarnya tajam.
Menjawab pertanyaan media terkait kemungkinan adanya kepentingan tertentu atau istilah “hengki pengki” di balik kebijakan tersebut, Firman menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada informasi yang cukup untuk menyimpulkan motif tertentu. Namun, ia menegaskan pentingnya transparansi.
“Saya tidak ingin berspekulasi. Tapi pemerintah wajib menjelaskan secara terbuka. Kalau alasannya ketersediaan barang, apakah benar industri nasional tidak mampu? Kalau soal harga lebih kompetitif, mana kajian perbandingan yang bisa diuji publik?” sebut Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI ini.
Firman juga menilai bahwa argumentasi penguatan hubungan bilateral dengan India tidak boleh dijadikan pembenaran yang mengaburkan kepentingan strategis nasional. Menurutnya, diplomasi ekonomi harus berjalan dalam kerangka kedaulatan industri dan agenda besar pembangunan nasional.
“Hubungan bilateral tentu penting dalam konteks perdagangan dan kerja sama internasional. Tetapi diplomasi tidak boleh berdiri di atas pengorbanan industri nasional. Prioritas utama tetap penguatan kapasitas produksi dalam negeri dan penciptaan nilai tambah di dalam negeri,” tegas Firman yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia.
Ia mengingatkan bahwa keputusan impor dalam jumlah besar bukan hanya soal perdagangan, tetapi berdampak pada ekosistem industri otomotif nasional yang melibatkan industri komponen, tenaga kerja, hingga UMKM penunjang.
“Industri otomotif kita bukan sektor kecil. Ini menyangkut jutaan tenaga kerja dan rantai pasok panjang. Kebijakan yang kurang cermat bisa menekan industri dalam negeri dan melemahkan daya saing jangka panjang,” ujar legislator asal Pati, Jawa Tengah ini.
Ia menekankan bahwa Presiden Prabowo telah berulang kali menegaskan arah kebijakan industrialisasi nasional yang menempatkan produk dalam negeri sebagai tulang punggung pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
“Kalau arah strategis negara adalah memperkuat industri nasional, maka seluruh kebijakan teknis, termasuk kebijakan impor, harus konsisten dengan visi itu. Jangan sampai kebijakan jangka pendek justru melemahkan fondasi jangka panjang yang sedang dibangun,” ujarnya.
Firman menegaskan DPR akan terus mencermati dan mengawasi kebijakan tersebut agar tetap selaras dengan kepentingan nasional serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Prinsipnya jelas, setiap kebijakan harus rasional, transparan, dan berpihak pada kepentingan bangsa. Kalau ada yang tidak sejalan dengan penguatan industri nasional, tentu harus dievaluasi. Kepentingan nasional tidak boleh dikompromikan,” tutup Firman Soebagyo. {golkarpedia}











