Firman Soebagyo: RUU Komoditas Strategis Mendesak untuk Ketahanan Ekonomi

ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo menegaskan urgensi pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis sebagai payung hukum nasional yang komprehensif.

RUU tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta arah kebijakan yang jelas dalam pengelolaan berbagai komoditas unggulan nasional yang selama ini belum diatur secara terpadu.

Hal tersebut disampaikan Firman usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg DPR RI dengan pemerintah yang membahas masukan dan pandangan dalam rangka penyusunan RUU Komoditas Strategis, Kamis (5/2/2026).

RDP tersebut menghadirkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, serta Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Firman menjelaskan, hingga saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur komoditas strategis secara menyeluruh. Padahal, komoditas strategis memiliki peran vital dalam menopang perekonomian nasional, menjaga stabilitas harga, memenuhi kebutuhan dalam negeri, hingga memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global.

“Indonesia memiliki ratusan komoditas strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Namun regulasi yang ada masih parsial dan sektoral. Karena itu, RUU Komoditas Strategis menjadi sangat mendesak untuk segera disusun,” ujar Firman saat ditemui Parlementaria di Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari laman DPR RI, Sabtu (7/2/2026).

Ia menambahkan, regulasi yang selama ini dijadikan rujukan, seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, dinilai tidak lagi memadai karena hanya mengatur sebagian kecil dari komoditas nasional. RUU Komoditas Strategis diharapkan dapat menjadi lex specialis yang mengatur tata kelola, perlindungan, hingga penguatan daya saing komoditas strategis Indonesia.

Dalam konteks tersebut, Firman menegaskan peran Baleg DPR RI sebagai alat kelengkapan dewan yang bertanggung jawab menyusun legislasi strategis nasional. Menurutnya, Baleg tidak hanya berfokus pada pembentukan norma hukum, tetapi juga memastikan undang-undang yang disusun relevan dengan kebutuhan nasional dan mampu menjawab tantangan jangka panjang.

“Baleg akan memastikan proses penyusunan RUU ini dilakukan secara terbuka dan partisipatif, dengan melibatkan kementerian terkait, akademisi, pelaku usaha, serta masyarakat,” tegas Legislator Fraksi Partai Golkar tersebut.

Melalui RUU Komoditas Strategis, DPR RI berharap negara memiliki instrumen hukum yang kuat untuk melindungi komoditas unggulan nasional, memperkuat ketahanan ekonomi, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan rakyat. []

Leave a Reply