ANGGOTA Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mengharapkan kegiatan penertiban kawasan hutan tetap memberikan kepastian hukum dan investasi kepada pelaku sawit nasional baik perusahaan maupun petani.
Dia menyatakan telah menyerap aspirasi maupun laporan dari petani, perusahaan dan masyarakat yang terdampak kegiatan Satgas penertiban kawasan hutan dalam setahun terakhir.
“Persoalan kebun sawit dalam kawasan hutan ini tidak semata-mata kesalahan perusahaan atau petani, tetapi juga akibat kesalahan pemerintah di masa lalu,” ujar dia dalam Diskusi yang bertemakan “Meneropong Daya Saing Sawit PascaPenertiban Kawasan Hutan” di Jakarta, Kamis (19/2/2026), dikutip dari Antaranews.
Firman menjelaskan persoalan sawit dalam kawasan hutan mulai mencuat ketika Kementerian Kehutanan (sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK) mengumumkan data ketelanjuran seluas 3,5 juta hektare.
Sesuai amanat UU Cipta Kerja, masalah ketelanjuran ini harus selesai dalam kurun waktu 3 tahun, tambahnya, namun KLHK tidak bisa menyelesaikan, hingga pergantian pemerintahan baru yang akhirnya Presiden membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk penyelesaian masalah ini.
Setahun Satgas PKH berjalan berhasil melakukan penertiban kawasan hutan di sektor sawit mencapai 4,09 juta hektare, lanjutnya, walaupun dari data yang dimiliki DPR hanya 3,5 juta hektare perkebunan sawit terlanjur berada dalam kawasan hutan.
Menurut Firman bahwa kegiatan penegakan hukum oleh Satgas perlu dibedakan secara tegas antara pelanggaran administratif dan pidana.
Bagi perusahaan yang telah membayar denda 110 A sesuai UU Cipta Kerja lalu menunggu proses verifikasi dari pemerintah, seharusnya diberikan kemudahan dan kepastian hukum.
“Tetapi bagi yang benar-benar melanggar seperti tidak punya izin, silakan lakukan penindakan dan denda,” ujar anggota Badan Legislatif DPR ini.
Dia menegaskan penyelesaian persoalan tata kelola, khususnya yang berkaitan dengan kawasan hutan dan hak guna usaha (HGU), harus dilakukan secepat mungkin agar pelaku usaha memperoleh kepastian berusaha.
Saat ini, pelaku usaha di industri sawit nasional mengharapkan adanya kepastian hukum supaya terdapat jaminan bagi penanaman modal. Ketidakpastian hukum dinilai menjadi salah satu faktor yang menekan kinerja industri kelapa sawit nasional, seperti penurunan produksi sawit.
“Kami minta Satgas PKH juga memperhatikan dampak penertiban kawasan hutan kepada daya saing sawit dan juga hilirisasi. Bagi kebun yang sudah jelas izinnya, jangan lakukan penindakan. Maka perlunya Satgas PKH membuka ruang dialog dengan stakeholder,” katanya.
Firman menyatakan sebagai solusi jangka panjang DPR tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Komoditas Strategis guna memperkuat kepastian hukum, mendorong kebijakan satu peta (one map policy), serta menata ulang tata kelola lintas sektor.
“Kita sekarang sedang menyusun RUU Perlindungan Komoditas Strategis sehingga ada ‘one map policy’. Kalau ini jadi, hutan juga selamat. Karena ada regulasi yang jelas. Karena di sini dorongannya intensifikasi, bukan ekstensifikasi,” katanya.
Dia menegaskan Indonesia tidak boleh membiarkan komoditas strategis seperti sawit berjalan tanpa payung hukum yang kuat oleh karena itu pembahasan RUU tersebut ditargetkan menjadi inisiatif DPR pada tahun ini.
Sementara itu Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Sahat Sinaga memperkirakan produksi sawit nasional pada 2026 diperkirakan terjadi potensi penurunan 5 – 6 persen dibandingkan 2025 yang mencapai sekitar 52 juta ton.
Menurut dia, salah satu faktor penurunan produksi sawit tahun ini karena kegiatan penertiban kawasan hutan yang terjadi di perkebunan perusahaan, selain itu banyak perusahaan habis HGU tetapi belum mendapatkan izin untuk perpanjangan ataupun pembaruan HGU.
“Akhirnya (kebun) ini tidak direplanting atau peremajaan tanaman oleh mereka. Jika produksi turun, jelas akan mengganggu hilirisasi di sektor sawit,” ujarnya.
Dikatakan Sahat, pasar global sangat membutuhkan produk sawit dari Indonesia, bukan hanya produk turunannya tetapi juga biomassa yang dimiliki oleh sawit.
Untuk itulah, tambahnya, daya saing sawit Indonesia harus dijaga karena mulai tergerus sejak 2022 – 2023, sebab selama ini sawit unggul karena volumenya besar dan harganya lebih efisien dibanding minyak nabati lain. []











