Ferdiansyah Tegaskan UU Cagar Budaya Masih Relevan, Perlu Optimalisasi Implementasi

ANGGOTA Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ferdiansyah menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya masih relevan untuk digunakan, meskipun memerlukan sejumlah penyesuaian dalam implementasinya.

Hal tersebut ia sampaikan dalam kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Cagar Budaya di Kompleks Candi Muaro Jambi, Provinsi Jambi, Rabu (11/2/2026).

Kunjungan itu dilakukan dalam rangka pemantauan terhadap pelaksanaan regulasi cagar budaya, khususnya implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010. Ferdiansyah menjelaskan bahwa Panja Cagar Budaya memiliki tugas untuk memastikan regulasi yang ada berjalan efektif di lapangan.

“Memang kalau dilihat daripada nama Panja ini adalah mengenai Panja Cagar Budaya. Yang kebetulan, kami sebagai anggota Baleg, yang paling tidak secara nonformal, melakukan pemantauan terhadap implementasi Undang-Undang No.11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” kata Ferdiansyah, dikutip dari FraksiGolkar.

Dalam dialog bersama masyarakat Jambi dan para pemangku kepentingan kebudayaan, diperoleh masukan bahwa undang-undang tersebut secara umum masih dapat digunakan. Namun, terdapat sejumlah pasal yang belum sepenuhnya dilaksanakan.

“Memang kalau dilihat secara utuh, perlu disuaikan dengan situasi dan kondisi. Hanya saja, kalau kita cermati kembali, masih banyak pasal-pasal dari Undang-Undang ini, dari ayat yang ada di pasal-pasal juga masih belum dilaksanakan. Oleh karena itu, kita akan coba optimalkan hasil pemantauan ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, opsi revisi undang-undang tetap terbuka apabila sebagian besar ketentuan sudah tidak relevan. Namun, berdasarkan pantauan sementara, regulasi tersebut masih dapat dipertahankan.

“Kalau memang ternyata sampai ada lebih dari 40 persen, pasal-pasal ini sudah tidak bisa dijalankan, ada kemungkinan bisa dilakukan revisi atau mengganti daripada Undang-Undang No.11 tahun 2010. Tapi kembali lagi, dari pantauan kami, dari informasi yang kami terima dari masyarakat, relatif sampai detik sekarang masih bisa dipakai,” ungkapnya

Ferdiansyah juga menekankan bahwa perbaikan dapat dilakukan melalui regulasi turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), maupun Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

“Jadi dengan kata lain, kami mendapatkan maksud yang luar biasa ke Provinsi Jambi, yaitu mengatakan bahwa Undang-Undang No.11 tahun 2010 masih bisa kita gunakan, tentu dengan perbaikan-perbaikan yang bisa kita lakukan berdasarkan aturan perundang-undangan, yaitu yang ada di bawah, misalnya PP, misalnya Perpres, misalnya Permendikbud, tapi yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang. Sehingga ketika penerapan itu bisa masih selaras dengan yang diperintahkan Undang-Undang No.11 tahun 2010,” jelasnya.

Selain aspek regulasi, ia juga menyoroti pentingnya penyadaran masyarakat terhadap nilai dan fungsi cagar budaya, khususnya dalam mendukung pengembangan destinasi wisata di Jambi.

“Yang terakhir yang juga perlu kita sampaikan, yaitu penyadaran. Penyadaran terhadap masyarakat, terhadap pentingnya Cagar Budaya, juga nantinya, khusus di Provinsi Jambi ini, menjadi destinasi wisata. Nah penyadaran ini berkaitan dengan 3A, yaitu akses, aminitas, dan tentu atraksi,” jelasnya.

Ferdiansyah berharap pengelolaan cagar budaya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui sektor pariwisata dan ekonomi kreatif berbasis budaya. []

Leave a Reply