Eric Hermawan Dorong Solusi Cukai Ramah IKM untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Madura

PEREDARAN rokok ilegal atau yang dikenal masyarakat Madura sebagai rokok durno kian mengkhawatirkan. Rokok tanpa pita cukai ini dengan mudah ditemukan di warung kelontong, pasar tradisional, hingga jalur lintas kabupaten dan provinsi. Penjualannya dilakukan secara terbuka, seolah tanpa rasa takut terhadap penindakan hukum.

Fenomena ini menjadi ironi di tengah reputasi Madura, khususnya Sumenep dan Pamekasan, sebagai salah satu sentra penghasil tembakau terbaik di Jawa Timur. Daerah yang hidup dari “daun emas” para petani itu justru menjadi ladang subur peredaran rokok ilegal. Kualitas tembakau yang tinggi tidak selalu berujung pada industri yang tertib, melainkan sebagian terseret ke jalur produksi tanpa izin.

Sumenep dan Pamekasan selama ini dikenal sebagai basis industri rokok skala kecil dan menengah (IKM). Meski tidak sebesar pusat industri rokok nasional seperti Kudus atau Kediri, aktivitas produksi dan distribusi rokok lokal di Madura tumbuh pesat. Namun, tingginya biaya dan kompleksitas perizinan membuat sebagian pelaku usaha memilih beroperasi tanpa pita cukai.

Persoalan rokok ilegal di Madura tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Di lapangan, penegakan hukum kerap dipertanyakan. Razia dinilai hanya menyentuh pelaku kecil, sementara jaringan besar disebut tetap bergerak bebas.

Kondisi ini memperkuat anggapan bahwa persoalan rokok ilegal bukan sekadar masalah ekonomi, melainkan juga persoalan kebijakan dan pengawasan.

Secara nasional, peredaran rokok ilegal terus menunjukkan tren peningkatan. Data Indodata mencatat potensi kerugian negara akibat rokok ilegal pada 2024 diperkirakan mencapai Rp97,81 triliun. Tingkat konsumsi rokok ilegal pun melonjak signifikan, dari 28 persen pada 2021 menjadi 46 persen pada 2024.

Di sisi lain, sektor industri rokok legal masih menyerap ratusan ribu tenaga kerja, terutama dari kalangan industri kecil dan menengah. Kondisi tersebut mendorong berbagai pihak menyuarakan perlunya pendekatan yang lebih solutif.

Anggota Komisi XI DPR RI, Eric Hermawan, menilai pemberantasan rokok ilegal tidak bisa hanya mengandalkan penindakan. Menurutnya, negara perlu membuka jalan agar pelaku usaha rokok ilegal dapat beralih ke jalur legal tanpa terbebani biaya yang tidak proporsional dengan skala usaha mereka.

Eric Hermawan merupakan politisi Partai Golkar asal Bangkalan, Madura, yang dikenal aktif memperjuangkan aspirasi ekonomi rakyat di daerahnya. Terpilih sebagai anggota DPR RI dan menjadi wakil rakyat Madura di Senayan, Eric menempatkan isu industri tembakau dan rokok rakyat sebagai salah satu fokus perjuangannya.

Baginya, keberlangsungan IKM rokok Madura tidak bisa dilepaskan dari nasib petani tembakau, buruh linting, hingga pedagang kecil yang menggantungkan hidup pada sektor tersebut.

Dalam menjalankan perannya di parlemen, langkah Eric Hermawan sejalan dengan arahan Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia. Bahlil kerap menekankan kepada seluruh kader Golkar agar menghadirkan perubahan nyata melalui kebijakan yang menguntungkan rakyat sekaligus menjaga kepentingan negara.

Pesan tersebut menjadi pedoman Eric dalam bekerja, khususnya dalam memperjuangkan solusi atas persoalan rokok ilegal yang berdampak langsung pada petani tembakau, pelaku IKM, serta penerimaan negara. Bagi Eric, keberpihakan kepada rakyat harus berjalan beriringan dengan penguatan regulasi dan kepatuhan hukum.

Sebagai wakil rakyat dari Madura, Eric aktif mendorong adanya kebijakan cukai yang lebih ramah bagi IKM rokok. Dalam berbagai forum, termasuk saat masa reses di Bangkalan bersama Bea Cukai, pengusaha rokok lokal, dan pemerintah daerah, ia menyampaikan aspirasi agar pemerintah pusat memberikan ruang transisi bagi pelaku rokok ilegal untuk masuk ke sistem legal.

Usulan tersebut mendapat perhatian serius di tingkat pusat. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan bahwa solusi tidak harus melalui pembentukan kawasan khusus rokok. Ia mengusulkan penambahan lapisan tarif cukai hasil tembakau sebagai jalan tengah agar pelaku usaha rokok ilegal memiliki opsi tarif yang sesuai dengan kemampuan mereka.

Gagasan tersebut kemudian direspons oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah tengah membahas penambahan lapisan tarif cukai baru. Kebijakan ini dirancang untuk memberi ruang bagi para pengusaha rokok ilegal agar dapat bertransformasi menjadi pelaku usaha legal dan mulai berkontribusi pada penerimaan negara.

“Penambahan lapisan tarif cukai ini bertujuan memberi ruang bagi pengusaha rokok ilegal untuk masuk menjadi legal. Dengan begitu, mereka bisa membayar pajak secara resmi,” ujar Purbaya, dikutip dari FraksiGolkar, Sabtu (17/1/2026).

Meski demikian, Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk toleransi terhadap pelanggaran. Ia menyatakan, setelah lapisan tarif cukai baru resmi diterapkan, pemerintah tidak akan lagi memberikan kelonggaran bagi pelaku yang tetap membandel. Penindakan tegas akan dilakukan tanpa pengecualian.

Saat ini, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192 Tahun 2020, terdapat delapan lapisan tarif cukai hasil tembakau. Penambahan lapisan baru diharapkan menjadi solusi untuk menekan peredaran rokok ilegal di Madura dan daerah lain, sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih adil bagi industri rokok kecil dan menengah. []

Leave a Reply