ANGGOTA Komisi I DPR RI Elita Budiati mengingatkan pentingnya pengamanan aset negara di lingkungan Pangkalan Udara Utama Angkatan Darat (Lanumad) Ahmad Yani. Ia menilai terdapat potensi kerugian negara akibat lemahnya pengawasan terhadap aset tanah yang kini sebagian dikuasai pihak ketiga.
Peringatan tersebut disampaikan Elita saat Kunjungan Kerja Reses Komisi I DPR RI di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (11/12/2025). Berdasarkan data Lanumad Ahmad Yani, total luas aset tanah mencapai 3.461.274 meter persegi, dengan sekitar 92.994 meter persegi di antaranya berada dalam penguasaan pihak lain, termasuk yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB).
“HGB itu secara hukum sah, bisa diagunkan ke bank, didirikan bangunan, tapi jika tidak diawasi, statusnya bisa meningkat menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Itu sangat mungkin terjadi apabila Lanumad tidak menangani secara serius,” tegas Legislator Fraksi Partai Golkar tersebut usai pertemuan kunker.
Berpengalaman sebagai mantan Kepala Dinas Perizinan, Elita menjelaskan bahwa HGB memiliki masa berlaku 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun. Apabila pemilik aset tidak melakukan kontrol administratif, pihak ketiga berpotensi mengajukan peningkatan status kepemilikan.
“Kalau tidak ditangani dengan baik, aset ini bisa lepas. Karena HGB itu masa awalnya 30 tahun dan bisa diperpanjang hingga 20 tahun. Jika dibiarkan, bisa berubah menjadi SHM. Jangan sampai itu terjadi,” ujarnya.
Selain menyoroti aspek legalitas aset, Elita juga mendorong TNI AD untuk memaksimalkan pemanfaatan lahan tidur. Ia mencatat hampir dua juta meter persegi lahan berupa rawa dan area resapan air yang belum diberdayakan optimal di kawasan Lanumad Ahmad Yani.
Menurutnya, lahan tersebut berpotensi dikembangkan untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya di sektor ketahanan pangan. Elita mendorong TNI AD menjalin kemitraan dengan pemerintah daerah untuk memaksimalkan potensi tersebut.
“Tanah rawa seluas itu tentu bisa diberdayakan. Mungkin dari sisi bisnis Lanumad tidak memungkinkan mengelola langsung, tetapi bisa bekerja sama dengan pemerintah provinsi atau kabupaten/kota,” usulnya.
Elita berharap Lanumad Ahmad Yani segera melakukan inventarisasi ulang, memperkuat aspek legalitas, serta menyiapkan langkah strategis agar aset negara tetap aman dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta ketahanan nasional. []











