Anggota Komisi XII DPR RI Dewi Yustisiana mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagalistrikan yang sedang dibahas di DPR RI mampu menjawab tantangan penguatan ekosistem energi baru dan terbarukan (EBT) di Indonesia.
Menurutnya, RUU Ketenagalistrikan harus hadir sebagai regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan model bisnis kelistrikan. Untuk itu, perlu ada peraturan yang secara tegas mendorong fleksibilitas PLN dalam menerima pasokan listrik dari pembangkit EBT milik swasta maupun BUMN.
“RUU ini harus jadi pijakan baru untuk mempercepat bauran energi bersih sekaligus memperluas akses listrik yang andal dan terjangkau, terutama di daerah,” kata Dewi di Jakarta, Selasa (22/7/2025), dikutip dari Antara.
Dia menilai keterlibatan swasta dalam transisi energi harus difasilitasi secara progresif. Salah satunya, kata dia, dengan membuka opsi kerjasama pembelian listrik (power purchase) yang lebih responsif terhadap dinamika pasar dan lokalitas sumber energi.
Selain itu, menurut dia, pengaturan formula harga listrik EBT yang adil dan berkelanjutan merupakan hal yang harus ditekankan, karena kebijakan tarif harus menjamin keterjangkauan bagi konsumen rumah tangga, dengan tetap menarik bagi pelaku usaha agar proyek EBT tetap bankable dan berdaya saing.
Dia pun berharap RUU Ketenagalistrikan dapat menjadi titik tolak pembaruan sistem kelistrikan nasional yang lebih terbuka, efisien, dan berorientasi pada keberlanjutan. Hal itu, kata dua, perlu mencakup kejelasan skema investasi, kepastian harga, serta reformasi tata kelola pengadaan energi. []