ANGGOTA Komisi XII DPR RI Dewi Yustisiana menyoroti lambatnya pelaksanaan Program Sumur Tua dan Sumur Rakyat berdasarkan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, di tengah meningkatnya kebutuhan energi nasional.
Dirinya menyayangkan minimnya respons perusahaan migas terhadap proposal koperasi dan UMKM yang ingin mengelola sumur rakyat secara legal.
Baginya, legalisasi sumur tua merupakan kebijakan yang diharapkan bisa menambah pasokan minyak domestik sekaligus memberikan ruang ekonomi bagi masyarakat desa di sekitar wilayah eksplorasi.
Pernyataan ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XII DPR RI dengan Kepala SKK Migas dan 14 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di beberapa waktu lalu.
“Ini bukan hanya aspirasi dapil saya, tapi merepresentasikan semua sumur rakyat dan sumur tua yang ada di berbagai region, terutama di Sumatera,” ujar Dewi, dikutip dari laman DPR RI, Senin (17/11/2025).
Apalagi, sebutnya, Indonesia memiliki sekitar 45 ribu sumur rakyat dan lebih dari 13 ribu sumur tua yang dapat menjadi sumber produksi legal apabila perusahaan migas mendukung implementasinya. Akan tetapi, ia menyayangkan peluang itu terhambat oleh lambatnya respons perusahaan terhadap permohonan dari koperasi dan UMKM.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, banyak proposal yang sudah memenuhi seluruh syarat Permen 14 Tahun 2025, baik dari sisi legalitas maupun teknis, namun tidak diproses. “Saya yang anggota dewan saja, ketika menyampaikan aspirasi warga ke Dirut PHE, tidak direspons. Hanya diberi ucapan terima kasih. Itu kan tidak benar,” tanggapnya.
Jika dibiarkan, menurut Politisi Fraksi Partai Golkar itu, kondisi ini akan menimbulkan kekecewaan bagi masyarakat yang sudah menunggu legalitas untuk bisa bekerja secara terbuka. Tidak hanya itu saja, ia pun kerap menerima keluhan publik dari masyarakat yang tinggal paling dekat dengan lokasi pengeboran migas.
Diketahui, banyak warga merasa belum merasakan manfaat ekonomi dari kehadiran industri, meskipun mereka menanggung dampak lingkungan. “Hal-hal kecil seperti budidaya ikan atau peternakan ayam mungkin dianggap sepele oleh perusahaan, tapi bagi mereka itu sangat berharga. Bisa untuk makan, bisa untuk bayar sekolah anak,” tuturnya.
Di tengah tekanan kebutuhan energi nasional, dirinya menegaskan bahwa program ini tidak boleh berubah menjadi janji yang tidak terlaksana. Oleh karena itu, ia meminta SKK Migas dan K3S menjalankan regulasi sesuai arahan pemerintah.
Sebab, tegasnya, kebijakan legalisasi ini merupakan program yang didukung Presiden Prabowo Subianto sehingga perusahaan migas wajib menjalankannya dengan sungguh-sungguh. “Sepanjang persyaratan sudah dipenuhi, jangan lama-lama. Tolong diproses,” pungkasnya. []











