Dewi Asmara: RUU PSDK Hadirkan Paradigma Baru Pelindungan Saksi dan Informan

KOMISI XIII DPR RI resmi memulai pembahasan tingkat I Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) bersama jajaran pemerintah. Perlu diketahui, RUU ini diusulkan sebagai langkah krusial untuk memperkuat posisi saksi, korban, hingga informan melalui paradigma baru yang lebih proaktif.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara menjelaskan  RUU ini merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 yang saat ini sudah tidak lagi memadai untuk menjawab dinamika ancaman di lapangan.

RUU PSDK telah melalui tahap pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU PSDK di Badan Legislasi dan pada tanggal 4 Desember 2025 telah dilakukan pengambilan keputusan dan dilanjutkan RUU PSDK disetujui dalam rapat paripurna DPR RI 8 Desember 2025 sebagai RUU Usulan DPR RI.

“Perluasan objek pelindungan yang diberikan kepada subjek pada semua perkara bukan hanya terbatas pada tindak pidana tapi pada semua sengketa perkara setelah melakukan penelitian. Perkembangan kebutuhan pelindungan yang selama ini telah bergeser tidak hanya bagi saksi dan korban melainkan juga untuk saksi pelaku informan dan atau ahli yang selama ini juga telah mendapatkan ancaman,” ujar Dewi dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR bersama Menteri Hukum, Menteri HAM, Menteri Imipas, Menpan RB, dan Menteri Keuangan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026), dikutip dari laman DPR RI.

Sebagai informasi, RUU PSDK terdiri atas 102 pasal dan 12 bab. Adapun substansi pokok dalam undang-undang ini antara lain satu paradigma baru perlindungan saksi dan korban serta pelapor informan dan atau ahli yang telah berubah dari perlindungan menjadi pelindungan yang dimaknai bahwa negara harus hadir memberikan pelindungan.

RUU PSDK ini menitikberatkan pada penguatan kelembagaan LPSK sebagai lembaga negara independen yang lebih proaktif, termasuk melalui pembentukan kedeputian, inspektorat, satuan tugas khusus, hingga perluasan jangkauan ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Selain memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum di setiap tahapan peradilan, regulasi baru ini memperkenalkan terobosan berupa pengelolaan dana abadi untuk pemulihan korban serta menyelaraskan paradigma perlindungan dengan semangat restorative dan rehabilitative justice yang terkandung dalam KUHP serta KUHAP terbaru. []

Leave a Reply